“Jatuhnya pas di depan saya. Cepat sekali, begitu dengar teriakan Ya Allah, lift langsung jatuh dan terpental. Pas jatuh tidak ada yang bersuara, tapi tidak meninggal hanya luka parah,” kata Wawan kepada wartawan.
Pihak kepolisian menjerat tersangka BW dan CA dengan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal (Pasal 359 KUHP) subsider Pasal 360 KUHP (kelalaian yang menyebabkan orang lain cidera). Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.