Kecelakaan bus maut di Sumedang yang menewaskan 27 pelajar, terjadi karena faktor perilaku tidak selamat (unsafe act) dan kondisi yang tidak aman (unsafe condition).
Kecelakaan maut yang menimpa angkutan umum, utamanya bus wisata, terus terjadi. Sejauh mana efektivitas penerapan Permenhub (PM) No 85 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum?
Diduga rem blong, bus pariwisata yang tengah mengangkut rombongan peziarah asal Subang, Jawa Barat terjun ke dalam jurang sedalam 20 meter. Akibatnya, 27 penumpang meninggal dunia dan 39 lainnya selamat.