Dari keterangan R terungkap bahwa pelaksanaan seluruh kegiatan pengadaan alat dan cairan pembersih di Kejagung dilakukan sepenuhnya oleh MD. Sementara tersangka I menunjuk konsultan perencana yang tidak berpengalaman dan tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang ACP.
Kebakaran dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh para pekerja yang tengah melakukan pekerjaan renovasi di lantai 6 Gedung Utama Kejakgung. Inilah kesimpulan akhir dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dalam sebulan terakhir atas kasus kebakaran Gedung Utama Kejakgung.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam satu bulan terakhir terkait kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI, penyidik kepolisian dari Bareskrim Polri tampaknya sudah mencapai akhir penyidikan.
Pihak kepolisian dari Bareskrim Polri harus bisa membuktikan apabila kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejakgung) bukan karena hubungan pendek arus listrik (korsleting) tetapi karena open flame (api terbuka). Sebab, open flame adalah akibat dari berbagai faktor penyebab.
JAKARTA, Indosafety,id – Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi Sabtu (22/8/2020) memasuki ranah pidana. Pihak kepolisian yang melakukan pengusutan atas kasus ini menemukan […]
Gedung Utama Kejagung yang terbakar berusia lebih 50 tahun Banyak arsip kertas JAKARTA, Indosafety.id – Peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berlokasi di Jl […]
JAKARTA, Indosafety.id – Peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berlangsung cepat, menjadi perhatian publik di negeri ini. Berbagai spekulasi langsung menyeruak ke permukaan tanpa […]
JAKARTA, Indosafety.id – Di tengah mayoritas warga tengah menikmati liburan panjang, publik Indonesia tiba-tiba dikejutkan dengan peristiwa kebakaran yang menimpa Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di […]