Mereka yang bekerja di ketinggian, harus mengantongi sertifikat lulus pembinaan K3 dan memiliki pengalaman 500 jam kerja pada ketinggian tingkat 1 bagi pekerja pada ketinggian tingkat 2 dan pengalaman 1.000 jam kerja pada ketinggian tingkat 2 bagi pekerja pada ketinggian tingkat 3.
Gaung Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian, tampaknya belum menggema ke seluruh perusahaan dan pekerja.
Sahabat Indosafety.id, pernahkah Anda mengalami kekecewaan ketika membeli suatu produk atau merasa dikecewakan karena kualitas layanan yang dijanjikan tidak sesuai? Anda merasa kecewa? Kesal?
JAKARTA, Indosafety.id – Meningkatnya kesadaran publik akan kebersihan lingkungan dan pola hidup sehat, memicu peningkatan penggunaan sepeda sebagai alat transportasi utamanya di perkotaan dalam dua dasawarsa […]