• Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id
Logo weblogo web huruf putihLogo webLogo web
  • Home
  • Berita
  • K3
      • Pengetahuan Dasar K3
      • Profil K3 Indonesia
      • Kecelakaan Kerja
      • Penyakit Akibat Kerja
      • Asosiasi & Komunitas K3
      • PJK3
      • Regulasi & Standarisasi
      • Event K3
  • Keselamatan Umum
      • Anak & Perempuan
      • Bencana
      • Gedung & Bangunan
      • Kebakaran
      • Olahraga
      • Pariwisata
      • Pasien & Rumah Sakit
      • Produk & Konsumen
      • Rumah
      • Sekolah
  • Keselamatan Industri
    • Manufaktur
    • Migas
    • Minerba
    • Telekomunikasi
    • Pertanian
    • UMKM
  • Kampus
    • Suara Kampus
    • Penelitian
    • Info Loker
  • Opini
  • Tips Safety
  • About
  • Kontak Kami
Jasa Pendirian PT
Kecelakaan Bus Maut, 27 Meninggal 39 Selamat
11 Maret 2021
Nasib Bus Keperintisan (yang) Masih Merintih
12 Maret 2021

Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum Tak Berjalan Efektif

12 Maret 2021
Share Yuk!

Kecelakaan maut yang menimpa angkutan umum, utamanya bus wisata, terus terjadi. Sejauh mana efektivitas penerapan Permenhub (PM) No 85 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum?

JAKARTA, Indosafety.id – Kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana bernopol T 7591 TB yang menewaskan 27 penumpangnya di Jalan Raya Wado-Malangbong, Dusun Cilangkap RT 01/06, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021) malam, hanya menyisakan duka berkepanjangan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Isak tangis keluarga korban, bukan kali ini pecah membahana. Sudah begitu sering, dan terus berulang dari waktu ke waktu. Tak adakah pelajaran (lesson learned) yang dipetik dari berbagai kasus kecelakaan maut ini?

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebenarnya sudah mengeluarkan aneka regulasi terkait keselamatan angkutan umum. Salah satunya adalah Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 85 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Baca juga: Kecelakaan Bus Maut, 27 Meninggal 39 Selamat

Dalam peraturan yang diundangkan di Jakarta pada 14 September 2018 itu sudah diatur begitu lengkap tentang pedoman, arahan, route risk assasment, bahkan sampai sistem audit mengenai SMK perusahaan angkutan umum. Tetapi, mengapa kecelakaan maut terus terjadi dan terus berulang tanpa bisa dibendung?

Menurut salah seorang yang membidani kelahiran PM No 85/2018, Soehatman Ramli, peraturan tersebut tidak berjalan efektif.

“Kecelakaan angkutan umum masih banyak terjadi. Belum semua perusahaan angkutan umum menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Seharusnya semua perusahaan angkutan umum wajib menerapkan SMK Angkutan umum, diaudit berkala dan wajib menerapkan elemen-elemennya mulai dari Identifikasi Bahaya dan lainnya,” kata Soehatman Ramli dalam keterangan tertulisnya kepada Indosafety.id, Jumat (12/3/2021).

SOEHATMAN RAMLI. (Foto: Dok Hasanuddin)

Sebagai salah seorang yang membidani kelahiran PM no 85/2018 yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 204 UU No 22/2009 tentang LLAJ, ia selalu merasa prihatin dengan berbagai kasus kecelakaan maut yang menimpa angkutan umum.

Betapa tidak, Soehatman yang juga menjadi salah satu BoD di World Safety Organization (WSO) ini mengaku ia sudah diminta Kemenhub menjadi konsultan keselamatan angkutan umum di Indonesia sejak 2012.

“Saya bikinkan banyak sistem termasuk Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum mulai pedoman sampai sistem auditnya. Bahkan sudah diuji-coba di berbagai prusahaan angkutan. Kami juga sudah buatkan pedoman, route risk assessment. Artinya jika perusahaan PO seperti parawisata akan mendapat order ke daerah tertentu wajib membuat analisa risiko rute dulu, apa potensi bahaya di rute yang akan dijalani. Rute Wado jelas sangat rawan, saya dulu sering lewat waktu masih tinggal di Cilacap. Perlu keahlian khusus, kewaspadaan, kondisi kenderaan yang prima,” papar Soehatman.

Kecelakaan bus wisata di Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (18/9/2018) silam.

“Semoga apa yang sudah kami buatkan tidak menjadi sia-sia dan korban tidak terus berjatuhan. Kapan bangsa ini sadar mengenai Keselamatan? Bahwa dampaknya mengakibatkan penderitaan bagi semua pihak, korban dan keluarga dan merusak kesejahteraan masyarakat Semoga SMK Perusahaan Angkutan Umum ini dapat berjalan dengan baik dan kecelakaan dapat ditekan,” Soehatman menambahkan.

Pengawasan Harus Lebih Ketat

Terpisah, pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan bahwa pengelolaan bus pariwisata harus diawasi lebih ketat lagi.

Selain PM No 85 tahun 2018, Djoko merujuk regulasi PM Perhubungan No 117 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Trayek.

Dikatakan, dalam regulasi tersebut diatur dengan jelas dan tegas bahwa setiap perusahaan otobus (PO) harus terdaftar di Kemenhub jika sebelum beroperasi. Banyak peristiwa kecelakaan maut yang terjadi, begitu dicek di Kemenhub, ternyata PO tersebut tidak terdaftar.

Kalaupun terdaftar, hanya bus induknya saja. Padahal dalam PM 117 itu jelas disyaratkan bahwa setiap PO harus memiliki 5 armada bus.

“Ketentuan ini harus ditaati. Terkadang seolah ada PO, tapi nyatanya tidak ada. Atau hanya memiliki 1-2 armada bus, sudah buka bisnis bus wisata. Biasanya ini permainan bisnis,” kata Djoko Setijowarno kepada Indosafety.id, Kamis (11/3/2021) malam.

Djoko Setijowarno. (Foto: Dok Hasanuddin)

Karena itu ia meminta agar Kemenhub melakukan pengawasan lebih ketat lagi terhadap pengelolaan bus pariwisata di Tanah Air.

Pada lapis lain, ia juga meminta agar masyarakat yang akan menyewa bus pariwisata untuk terlebih dahulu mengecek keabsahan PO bus pariwisata yang akan disewanya.

“Harus dicek, apakah perusahaan tersebut terdaftar di Kemenhub sebagai usaha bus atau tidak.Jadilah konsumen cerdas karena nyawa taruhannya,” pungkas Djoko. (Hasanuddin)

Bagikan !
3
Redaksi Indosafety
Redaksi Indosafety

Posting Terkait

Rektor Uniba Dr Ir Isradi Zainal (kiri) tengah berdiskusi di atas kapal bersama Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud. (Foto: Istimewa)

15 April 2021

Rektor Uniba Kunjungi Galangan Kapal Milik Walikota


Selengkapnya

Kebakaran tangki minyak di PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Senin (29/3/2021). (Foto: detiknews.com)

15 April 2021

Kebakaran Tangki Balongan: Pertamina Dinilai Lalai!


Selengkapnya

Penandatanganan Pakta Integritas Keselamatan Konstruksi Layang di Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (12/4/2021). (Foto: Agniansyah/Forum QHSE BUMN Konstruksi)

15 April 2021

Kecelakaan Kerja Tinggi, Pakta Integritas Keselamatan Konstruksi Layang Ditandatangani


Selengkapnya
13 April 2021

9 Juta Tenaga Konstruksi Belum Bersertifikat


Selengkapnya
12 April 2021

Kebakaran Tangki RU VI Balongan Masuk Tahap Penyelidikan


Selengkapnya
12 April 2021

Lesson Learned: Larangan Mudik Lebaran, Presiden Harus Terbitkan Perpres!


Selengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share Yuk !

Sign Up Newsletter !

KANAL

  • Anak & Perempuan
  • Bencana
  • Berita
  • Budaya K3
  • COVID-19
  • Event K3
  • Gedung & Bangunan
  • HEADLINE
  • Info Produk
  • Internasional
  • K3
  • Kampus
  • Kebakaran
  • Kecelakaan Kerja
  • Keselamatan Industri
  • Keselamatan Konstruksi
  • Keselamatan Umum
  • Lingkungan
  • Makanan
  • Manufaktur
  • Migas
  • Minerba
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pasien & Rumah Sakit
  • Penelitian
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Penyakit Akibat Kerja
  • Produk & Konsumen
  • Profil K3 Indonesia
  • Regulasi & Standarisasi
  • Rumah
  • Sekolah
  • Sosok
  • Suara Kampus
  • Tips Safety
  • TOP TEN
  • Transportasi
  • UMKM
  • Wawancara Khusus

ADVERT

Pendirian PT dan Virtual Office Jakarta Selatan

TAGS

Adrianus Pangaribuan Bendungan BPJS Ketenagakerjaan Budaya K3 Budaya K3 Konstruksi covid-19 Data Kasus Kecelakaan Kerja DK3N Fakultas Vokasi K3 Uniba Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar Isradi Zainal K3 kebakaran Kebakaran gedung utama kejaksaan agung Kebakaran tangki BBM Pertamina RU VI Balongan Kecelakaan bus maut Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kegagalan bendungan Kemnaker Kesehatan Kerja Keselamatan anak Keselamatan api (fire safety) Keselamatan Bendungan keselamatan berkendara keselamatan di rumah Keselamatan gedung Keselamatan konstruksi Keselamatan Konstruksi Bendungan keselamatan lingkungan Keselamatan Migas keselamatan transportasi Pandemi Covid-19 Pariwisata Penyakit Akibat Kerja Permenaker No 09 tahun 2016 Pilkada serentak 2020 protokol kesehatan PT Pertamina (Persero) PT Waskita Karya (Persero) Tbk SIUMKM Uniba Universitas Balikpapan vaksinasi Covid-19 vaksin Covid-19 tiba di Indonesia
Ada Pertanyaan atau Saran? Hubungi Kami di sini! Telp/WA 0878-8386-0077
2020 | Copyright Indosafety.id | Design & Managed by Singcat Network
  • Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id