K3 bukanlah cost. Justru investasi yang bisa mendongkrak kinerja dan produktivitas perusahaan, yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan kesejahteraan masyarakat dalam skala luas serta perekonomian nasional.
JAKARTA, Indosafety.id – Kesadaran perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) masih rendah. Hal ini terindikasi dengan sedikitnya perusahaan yang telah menerapkan SMK3.
Meski penerapan SMK3 merupakan kewajiban (mandatory), sebagaimana diatur dalam PP No 50 tahun 2012, toh hingga sekarang ini jumlah perusahaan yang telah menerapkan SMK3 tak lebih dari 11% dari sekitar 220 ribu total jumlah perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Rendahnya kesadaran perusahaan dalam menerapkan SMK3 itu menjadi pemicu masih tingginya angka kecelakaan kerja yang terjadi di negeri ini setiap tahunnya. Sebagaimana diungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pada tahun 2019 kasus kecelakaan kerja terdata di angka 144 ribu.
Baca Juga : K3 Kunci Tingkatkan Produktivitas di Masa Covid-19
Di masa pandemi Covid-19 tahun 2020, jumlahnya melonjak ke angka 177 ribu. Itu pun data per Januari – Oktober 2020. Menaker Ida Fauziah berkeyakinan bahwa angka kecelakaan kerja yang sesungguhnya terjadi, jauh lebih besar. Pasalnya, belum semua tenaga kerja di Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
“Berdasarkan data tersebut kita semua dituntut untuk menerapkan budaya K3. Persoalan K3 bukan tanggung jawab pemerintah, tapi semua pihak,” kata Menaker Ida Fauziyah saat memberikan sambutan dalam acara ‘Apel Mahasiswa K3 Nasional dan Kuliah Umum K3 Nasional’ di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menaker Ida berpendapat, kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan timbulnya korban, kerugian materi, moril, dan kerusakan lingkungan. Tetapi juga dapat memengaruhi produktivitas yang pada akhirnya akan memengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Penting bagi dunia usaha dan industri di Indonesia untuk melihat investasi pada K3 dan kinerja. Perusahaan yang meningkatkan bidang K3, angka kasus kecelakaan kerja akan menurun, dan pada akhirnya adalah kinerja dan produktivitas perusahaan yang lebih baik,” katanya.
Oleh karena itu, sambung Menaker Ida, juga sangatlah penting untuk terus mendukung penguatan budaya K3 di semua sektor dunia usaha dan masyarakat. Dengan penguatan ini budaya K3 diharapkan bisa menjadi mindset yang terus dikembangkan dan mendorong semua pihak untuk melakukan perbaikan secara terus-menerus.
“Pada akhirnya budaya K3 akan menjadi sebuah strategi taktis yang mudah dipahami, diterapkan semua sektor dunia usaha dan masyarakat.”
Lantas, apa yang dilakukan pemerintah (Kemnaker)? Untuk mendukung upaya penguatan budaya K3 tersebut, Kemnaker memiliki beberapa program dan kebijakan. Yaitu:
1. Menyusun Program K3 Nasional 2021-2025
Program ini diharapkan akan menjadi pedoman pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas pencegahan, penanganan, dan pengendalian kecelakaan kerja pada semua sektor.
Baca juga: Mahasiswa Harus Menjadi Motor Gerakan & Budaya K3
Program ini juga akan menyebarluaskan pengetahuan K3 melalui materi-materi pendidikan sejak tingkat menengah sehingga pengetahuan ini akan menjadi bekal tatkala kaum muda memasuki dunia kerja.
2. Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan
Program ini merupakan salah satu lompatan yang dilakukan Kemnaker dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan.
Reformasi ini memiliki arah kebijakan meningkatkan kualitas dan efektivitas sistem pengawasan ketenagakerjaan yang dapat menjamin pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan yang berintegritas dan kredibel.
Reformasi dimaksudkan tidak terbatas pada integritas pengawasan ketenagakerjaan, tetapi juga meliputi pembaruan pendekatan, pembinaan, dan pelayanan publik. Termasuk di antaranya dengan mengembangkan platform digital “Teman K3” yang bermanfaat untuk mengetahui semua perkembangan K3 di Indonesia termasuk dalam hal layanan publik, sertifikasi serta peningkatan kualitas dan kemampuan individu dan perusahaan dalam K3.
3. Penguatan Kualitas Pengawas Ketenagakerjaan
Program ini dilakukan dalam upaya merespons perkembangan mutakhir di bidang ketenagakerjaan. Seperti diketahui industri 4.0 mendorong peningkatan teknologi digital pada segala aspek kehidupan, juga akan berimplikasi pada aspek K3 di tempat kerja.
Diperkirakan akan muncul banyak pekerjaan baru yang juga akan membentuk risiko baru. Untuk itu Kemnaker akan memastikan bahwa pengawas ketenagakerjaan tidak akan tertinggal dalam merespons perkembangan K3 terkini di tempat kerja.
4. Meningkatkan Kolaborasi & Sinergi dengan Para Stakeholder
Program ini dilakukan baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional. Melalui program ini, K3 Indonesia diharapkan dapat menjadi program yang dipromosikan dan dikolaborasikan di tingkat ASEAN.
Seperti diketahui, belum lama ini Ida Fauziyah terpilih menjadi Ketua Menteri-menteri Ketenagakerjaan se-ASEAN (Chair of ASEAN Labour Ministers Meeting/ALMM) periode 2020-2022 menggantikan Tuan Haji Awang (Malaysia). (Hasanuddin)