Pandemi Covid-19 merupakan bencana global yang dampaknya dirasakan secara langsung oleh masyarakat di seluruh dunia. Sektor ekonomi porak-poranda. Kuncinya, penguatan budaya K3.
JAKARTA, Indosafety.id – Sejak Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diundangkan pada 12 Januari 1970, sudah lebih setengah abad Indonesia memiliki regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kendati demikian, dalam hal implementasi K3, Indonesia tertinggal jauh dibanding negara-negara yang belum lama memiliki regulasi K3. Sebut misalnya Australia, Malaysia, dan bahkan Singapura.
Salah satu indikasinya adalah angka kecelakaan kerja yang terjadi di negeri ini masih begitu tinggi dari tahun ke tahunnya. Data BPJamsostek (sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan), sebagaimana dikutip Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat memberikan sambutan dalam acara Apel Mahasiswa K3 Nasional dan Kuliah Umum K3 Nasional di Jakarta, Senin (15/2/2021) menyebutkan, pada 2019 kasus kecelakaan kerja berada di kisaran angka 144 ribu.
Baca juga: Mahasiswa Harus Menjadi Motor Gerakan & Budaya K3
Kasus kecelakaan kerja di tahun 2020 ketika pandemi Covid-19, jumlahnya justru melonjak ke angka 177 ribu. Menaker Ida Fauziah berkeyakinan bahwa angka kecelakaan kerja yang terjadi sesungguhnya, jauh lebih besar. Pasalnya, belum semua tenaga kerja di Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
“Berdasarkan data tersebut kita semua dituntut untuk menerapkan budaya K3. Persoalan K3 bukan tanggung jawab pemerintah, tapi semua pihak,” kata Menaker Ida Fauziah.
Menaker Ida berpendapat, kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan timbulnya korban, kerugian materi, moril, dan kerusakan lingkungan. Tetapi juga dapat memengaruhi produktivitas yang pada akhirnya akan memengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu penting bagi dunia usaha dan industri di Indonesia untuk melihat investasi pada K3 dan kinerja. Perusahaan yang meningkatkan bidang K3, angka kasus kecelakaan kerja akan menurun, dan pada akhirnya adalah kinerja dan produktivitas perusahaan yang lebih baik,” katanya.
Salah satu kunci penting dari pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul adalah membangun budaya K3 yang baik. Dengan budaya K3 yang baik maka angka kecelakaan kerja dapat ditekan serendah mungkin, yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Menurut Menaker, di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, K3 merupakan kunci guna meningkatkan produktivitas. K3 juga dinilai merupakan aspek vital agar dunia usaha bisa tetap produktif dengan tetap menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja.
Menaker Ida berpendapat, sangatlah penting untuk terus mendukung penguatan budaya K3 di semua sektor dunia usaha maupun masyarakat. “Dengan penguatan budaya K3 diharapkan menjadi mindset yang terus dikembangkan dan akan mendorong semua pihak untuk melakukan perbaikan secara terus-menerus,” kata Menaker Ida Fauziah.(Hasanuddin)