Dalam upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih, belum lama ini PT Waskita Karya (Persero) Tbk meraih sertifikat SNI ISO 37001: 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP/Anti-Bribery Management System).
JAKARTA, Indosafety.id – Korupsi merupakan cermin buruknya penyelenggaraan manajemen, baik manajemen pemerintahan maupun perusahaan. Karena itu, pemerintah terus berupaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government/governance) dengan berkomitmen untuk tidak membiarkan praktik-praktik korupsi menemukan ladang yang subur.
Dalam konteks perusahaan, korupsi merupakan cermin dari buruknya manajemen perusahaan yang sangat berpotensi menghancurkan keberlangsungan bisnis perusahaan. Karena itu, korupsi dengan segala bentuk dan jenisnya, harus diberantas.
Baca juga: Tanpa Insiden, Waskita Sukses Pasang 12 Girder SB Arch di Jl A Yani, Bekasi
Sebagai BUMN, PT Waskita Karya (Persero) Tbk terus berupaya mewujudkan manajemen yang baik dan bersih dari segala praktik korupsi. Pemberantasan korupsi yang menjadi program pemerintah bahkan telah menjadi komitmen utama di Waskita Karya.
Kepada Indosafety.id, Manajer Sistem QHSE & System Division PT Waskita Karya (Persero) Tbk Teddy Irjanto menjelaskan, sejak 2018, misalnya, Waskita Karya telah menerapkan kebijakan Whistle Blowing System (WBS).
Melalui kebijakan ini, Waskita berupaya mengatur pelaporan terkait adanya pelanggaran tindak korupsi, penyuapan, konflik kepentingan, gratifikasi, pencurian, kecurangan/fraud yang terjadi di lingkungan perusahaan.
Tak berhenti di situ, Waskita juga berupaya menerapkan SNI ISO 37001: 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP/Anti-Bribery Management System) di segala lini usahanya. Salah satunya adalah Divisi Manajemen Rantai Pasokan, yang selama ini dianggap rawan terjadinya praktik suap.
“Setelah dilakukan audit oleh badan sertifikasi terkemuka asal Amerika yaitu Amerika Sistem Registrasi (ASR) Internasional Indonesia (ASRICERT), PT Waskita Karya (Persero) Tbk dinyatakan sebagai perusahaan yang bersih terhadap segala praktik penyuapan (Managing Anti-Bribery Activities of Supply Chain Division),” kata Teddy Irjanto.
Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Sertifikat SNI ISO 37001: 2016 oleh ASRICERT pada 21 Okober 2020 dan diterima Waskita Karya pada 27 Oktober 2020.
Sertifikat SNI ISO 37001:2016 bernomor 175/L/ASRI/X/2020 dan berlaku hingga 20 Oktober 2023 itu diberikan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan ruang lingkup meliputi Pengelolaan Kegiatan Anti Penyuapan pada Divisi Manajemen Rantai Pasokan (Departemen Rantai Pasokan Bahan, Layanan dan Peralatan; Departemen Rantai Pasokan Logistik & Administrasi; Departemen Penganggaran Proyek).
Baca juga: Di Waskita Karya, Mandor Pun Harus Lulus CQSMS
Perolehan sertifikat tersebut tentu disambut antusias segenap Insan Waskita. President Director PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono mengatakan dengan diperolehnya sertifikat ini menunjukkan bahwa Waskita memang merupakan perusahaan yang anti terhadap penyuapan dan yang berhubungan dengan sejenisnya.
Destiawan meminta semua pihak di lingkungan Waskita bisa mensosialisasikan SMAP. Tak hanya itu, beliau juga meminta agar sertifikat SMAP diterapkan oleh seluruh Insan Waskita.
“Kita harus melakukan sosialisasi, penerapan, pemantauan dan pengendalian implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini kepada semua pegawai dan rekanan serta stakeholder lainnya,” kata Destiawan Soewardjono.
“Lalu lakukan evaluasi berkala efektifitas dan hasil penerapannya di semua lingkungan perusahaan. Kemudian memasang Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan kerja di masing-masing serta di lingkungan proyek,” Destiawan menambahkan.
Perolehan sertifikat ISO SNI 37001:2016 oleh kantor pusat ini kian meneguhkan bahwa Waskita Karya adalah sebuah BUMN yang anti penyuapan, setelah sebelumnya sertifikat serupa diperoleh salah satu anak usahanya, PT Waskita Beton Precast (WSBP).
Pada 25 September 2020, PT WSBP meraih Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti-Bribery Management System) ISO 37001:2016 dari Sucofindo International pada 25 September 2020 dengan Lingkup Unit Kerja di Kantor Pusat. (*/Hasanuddin)