Dipicu saling ledek di media sosial (medsos), dua geng anak terlibat tawuran di Jakarta Utara. Dalam peristiwa itu, seorang anak berusia 13, meregang nyawa setelah dihujani bacokan senjata tajam oleh kelompok lawan. Tawuran maut antargeng anak ini merupakan peristiwa kedua kalinya dalam delapan bulan terakhir. Beginikah potret perilaku anak sekarang? Upaya perlindungan anak merupakan tanggung jawab kita semua.
JAKARTA, Indosafety.id – Perkelahian massal (tawuran) antara dua geng anak kembali pecah di Jakarta Utara. Setelah kasus tawuran dua geng anak yang berujung kematian MH (14) terjadi di kolong jalan tol di Jl Warakas VI, Tanjung Priok, Jakarta utara terjadi Maret 2020 lalu, kasus serupa kembali terjadi di Jakarta Utara.
Kali ini tawuran antara dua geng anak itu terjadi di Jalan Perjuangan, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Dalam peristiwa ini, seorang anak berinisial I (13) dan masih berstatus sebagai pelajar di sebuah SMP di Jakarta Utara, tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit setelah tubuh kecilnya dihujani bacokan senjata tajam oleh geng lawan.
Kepada awak media di kantor Polsek Koja Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020), Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan, kasus ini bermula ketika dua geng anak bernama STAME dan RBT, terlibat perseteruan di jejaring media sosial (medsos). Kedua geng itu kemudian sepakat untuk bertemu di Jl Perjuangan, Koja, Jakarta Utara, pada Senin (23/11/2020).
Baca juga: Setiap Hari, 20 Pengendara Anak Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
“Kedua geng ini sering berseteru di medsos, Facebook, Instagram, dan sebagainya. Karena sering saling ejek di medsos, mereka berjanji merealisasikan berseteru di lapangan, artinya kopi darat ketemu di darat. Satu gengnya bernama STAME, yang satu lagi bernama RTB,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko sebagaimana dilansir dari laman detik.com dan kompas.com, Kamis (26/11/2020).
Ketika bertemu di lokasi yang disepakati, geng RBT pimpinan korban I yang berjumlah 3 anak, terkejut lantaran geng STAME datang dengan jumlah lebih banyak. “Ketika terjadi pertemuan antara geng STAME dan RTB, ternyata kekuatan tidak berimbang. Yang geng STAME datang dengan jumlah 10 orang, sedangkan RTB hanya 3 orang. Pada saat bertemu karena jumlahnya cuma 3 orang, geng RBT melarikan diri,” kata Kapolres.
Tetapi geng STAME tak membiarkannya. Mereka mengejar anggota geng RTB yang lari. Salah satu anak geng STAME yang mengejar, berbekal sebuah balok kayu. Balok kayu itu dilempar dan mengenai kaki I sehingga korban I terjatuh.
Baca juga : WARNING! Kematian Anak Akibat Covid-19 di Indonesia Tertinggi Se-Asia Pasifik
Pada saat itulah, korban dihujani bacokan senjata tajam jenis celurit oleh dua pelaku berinisial D dan B (13). Kedua pelaku kemudian meninggalkan begitu saja korban I yang bersimbah darah di lokasi kejadian.
“Setelah kena kakinya, terjatuh kemudian dihujam dengan celurit oleh tersangka berinisial D dan B. Lalu setelah dihujam berkali-kali dengan celurit, (korban) kemudian ditinggal,” kata Kombes Pol Sudjarwoko.
Usai kejadian, teman-teman korban kembali ke lokasi kejadian. Lalu berusaha menyelamatkan korban dengan melarikannya ke RSU Koja. Namun dalam perjalanan, korban I mengembuskan napas terakhir.
Baca juga: Lebih 56 Ribu Anak Indonesia Positif Covid-19!
Menurut Kapolres, korban I meregang nyawa dengan luka sabetan senjata tajam di bagian punggung, pinggang sebelah kiri, dan telapak tangan. Tak lama setelah kejadian, kepolisian dari Polsek Koja, Jakarta Utara mengamankan B. Sedangkan satu pelaku lainnya yang berinisial D masih diburu. Dari tangan B, polisi mengamankan sebilah celurit sebagai barang bukti.
Sudjarwoko menyebutkan, antara pelaku dan korban sama-sama berstatus anak di bawah umur, yakni berusia 13 tahun. Mengingat pelaku masih di bawah umur, dalam melakukan pengusutan kasus ini pihak kepolisian menerapkan UU Perlindungan Anak.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko, pihaknya menjerat pelaku berinisial B dan D (yang masih dikejar) dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan catatan Indosafety.id peristiwa di atas bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, kasus tawuran antara dua geng anak-anak juga terjadi pada Rabu (18/3/2020).
Aksi tawuran yang melibatkan anak di bawah umur dari dua kelompok berbeda ini terjadi di kolong tol Jalan Warakas VI, Gang 17, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/3/2020).
Menurut Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono, tawuran maut itu melibatkan sembilan anak di bawah umur. Mereka masih berusia belasan tahun dan duduk di bangku SMP. Dalam insiden tersebut seorang anak berinisial MH (14) tewas di tangan teman satu sekolahnya, HF (14).
“Korbannya inisial MH (14), pelakunya inisial HF (14). Korban dan pelaku merupakan teman satu sekolah, cuma beda geng,” kata Budi dalam konferensi pers di kantor Polsek Tanjung Priok, sebagaimana dilansir dari laman detik.com dan okezone.com, Senin (23/3/2020).
Baca juga: Mencegah Anak Cidera di Rumah dengan ‘ANAK’
Peristiwa berawal saat korban dan kelompoknya sedang bermain futsal di kolong tol tersebut. Selepas itu, kelompok tersangka HF dan kelompok korban saling cekcok di medsos. Percekcokan itu berujung ajakan untuk tawuran di kolong tol.
Saat kelompok pelaku tiba. MH yang sedang bermain futsal dihujani batu. Kelompok MH pun membalasnya. Setelah terlibat aksi lempar batu, kedua kelompok anak-anak di bawah umur itu pun berhadapan satu sama lain.
Dalam peristiwa itu, rupanya kelompok MH tak menduga jika kelompok lawannya melengkapi diri dengan senjata tajam. MH berusaha melarikan diri. Namun tersangka HF mengayunkan senjata tajamnya jenis celurit ke tubuh korban.
Akibat sabetan senjata tajam itu, korban MH jatuh tersungkur bersimbah darah. “Korban MH meninggal di tempat. Luka bacok di pinggang kiri bagian belakang,” kata Kompol Budi Cahyono.
Tak lama kemudian, pihak kepolisian mengamankan tersangka HF dan dari tangannya diamankan sebilah celurit sebagai barang bukti.
Dua peristiwa di atas sudah sepatutnya menjadi perhatian kita semua. Upaya perlindungan anak, sebagaimana diamanahkan dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, merupakan tanggung jawab kita semua.
Sebagaimana Pasal 1 angka 2 UU No 35/2014. perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Hasanuddin)