• Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id
Logo weblogo web huruf putihLogo webLogo web
  • Home
  • Berita
  • K3
      • Pengetahuan Dasar K3
      • Profil K3 Indonesia
      • Kecelakaan Kerja
      • Penyakit Akibat Kerja
      • Asosiasi & Komunitas K3
      • PJK3
      • Regulasi & Standarisasi
      • Event K3
  • Keselamatan Umum
      • Anak & Perempuan
      • Bencana
      • Gedung & Bangunan
      • Kebakaran
      • Olahraga
      • Pariwisata
      • Pasien & Rumah Sakit
      • Produk & Konsumen
      • Rumah
      • Sekolah
  • Keselamatan Industri
    • Manufaktur
    • Migas
    • Minerba
    • Telekomunikasi
    • Pertanian
    • UMKM
  • Kampus
    • Suara Kampus
    • Penelitian
    • Info Loker
  • Opini
  • Tips Safety
  • About
  • Kontak Kami
Jasa Pendirian PT
Pandemi Terburuk di Dunia Selain COVID-19: FLU BABI
11 November 2020
Waspadai ‘Happy Hypoxia Syndrome’ pada Pasien Covid-19 di Kalangan Pekerja
12 November 2020

Melawan Covid-19 dari Tempat Kerja*

12 November 2020
Share Yuk!

Tempat kerja yang aman dan sehat, menutup ruang gerak penyebaran virus corona SARS-CoV-2. Pekerja yang terbebas Covid-19 akan membuat keluarganya sehat dan masyarakat serta penduduk dalam skala lebih luas. Workplace safety and health can save lives!

JAKARTA, Indosafety.id – PANDEMI Covid-19 yang per 11 November 2020 telah menginfeksi lebih dari 52.142.604 orang dan mengakibatkan 1.284.941 kematian di 217 negara dan teritori di dunia, benar-benar telah memicu segala sektor kehidupan porak-poranda. Pandemi Covid-19 merupakan darurat kesehatan yang bersifat langsung sehingga dampaknya pun dirasakan secara langsung oleh masyarakat di seluruh dunia.

Tak terkecuali sektor ketenagakerjaan. Organisasi Buruh Internasional (ILO) melaporkan, sebanyak 81 persen dari tenaga kerja global yang berjumlah sekitar 3,3 miliar atau setara 2,67 miliar pekerja saat ini terkena dampak penutupan tempat kerja akibat pandemi virus corona (Covid-19). Sementara 1,25 miliar pekerja di antaranya terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Pandemi Terburuk di Dunia Selain COVID-19: FLU BABI

Situasi ini entah berlangsung sampai kapan. Meski aneka prediksi berseliweran, toh tak ada yang bisa memastikan kapan bencana kesehatan pandemi Covid-19 benar-benar akan berakhir. Apalagi WHO sudah mengingatkan bahwa virus corona SARS-CoV-2 sebagai penyebab penyakit Covid-19, tak bisa hilang sekalipun vaksin sudah ditemukan.

Memastikan Tempat Kerja Aman & Sehat

Lantas, apa yang harus dilakukan? Berkaca dari pengalaman sindrom pernapasan akut parah (SARS), influenza A (H1N1) dan wabah virus Ebola, ILO kembali menyoroti pentingnya fokus pada tempat kerja dengan mengusung tema WORKPLACE safety and health can save lives! dalam rangka memeringati Hari K3 Dunia pada 28 April 2020 di tengah pandemi Covid-19. Tempat kerja tidak hanya penting untuk mengidentifikasi populasi yang berisiko tetapi juga untuk memahami mekanisme penyebaran penyakit dan menerapkan keberhasilan langkah-langkah pengendalian dan pencegahan.

“Tempat kerja merupakan sarana yang efektif di mana pengusaha dan pekerja, secara bersama-sama, dapat menyebarkan informasi dan melakukan sosialiasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk langkah-langkah pencegahan dan perlindungan untuk mengurangi penyebaran penyakit menular,” kata Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Indonesia-Timor Leste saat membuka acara seminar online yang diselenggarakan DK3N (GO DK3N) bertajuk “Dalam Menghadapi Pandemik: Memastikan Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja,” Kamis (28/4/2020).

Direktur ILO untuk Indonesia-Timor Leste Michiko Miyamoto saat memberikan sambutan pembuka dalam acara webminar Go DK3N. (Foto:Dok Hasanuddin)

Menurut Michiko, deklarasi seabad ILO yang diadopsi pada Juni 2019 yaitu kondisi kerja yang aman dan sehat sebagai dasar bagi pekerjaan yang layak bahkan semakin penting sekarang ini untuk memastikan keselamatan kesehatan di tempat kerja dalam pengelolaan pandemi Covid-19 dan kemampuan untuk kembali bekerja.

Baca juga: Pandemi Terburuk di Dunia Selain COVID-19: FLU SPANYOL

Michiko juga menekankan pentingnya standar ketenagakerjaan internasional, khususnya konvensi ILO terkait dengan K3. “Konvensi K3 ILO No 155  dan Rekomendasinya menyediakan perangkat penting bagi pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam menetapkan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan yang baik guna mengurangi dampak Covid-19 di dunia kerja,” ujarnya dalam sambutan pembukaan.

Dalam menghadapi krisis COVID-19, tindakan pencegahan dan pengendalian kerja yang efektif memiliki efek positif pada kelangsungan usaha dan pekerjaan. “Untuk mengaktifkan kembali dan melanjutkan produksi, perusahaan perlu mengelola risiko K3, karena hal tersebut membantu mencegah atau menghindari wabah yang lebih parah, yang dapat menyebabkan lebih banyak gangguan ekonomi dan sosial,” sambung Michiko.

Pada kesempatan itu, Michiko mengajak seluruh pihak di Indonesia melakukan upaya bersama untuk melindungi keselamatan dan kesehatan semua. Tidak saja pekerja, tapi lebih luas dari itu. “Pandemi COVID-19 sekali lagi menunjukkan peran penting K3 untuk pekerjaan yang layak. Memastikan bahwa tempat kerja aman dan sehat sangat penting untuk membatasi penyebaran virus, melindungi kesehatan pekerja dan penduduk yang lebih besar,” pungkasnya.

Abdul Hakim dari DK3N, pemandu acara webminar Go DK3N. (Foto: Dok Hasanuddin)

Seminar daring (webminar) yang dipandu Abdul Hakim dari DK3N ini menghadirkan Dr Ghazmahadi, Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kementerian Ketenagakerjaan, Prof Fatma Lestari dari Universitas Indonesia sekaligus anggota DK3N, dan Grace M Halim, pejabat teknis dari Lab/Admin K3 ILO. Dalam webminar yang diikuti sekitar 1.300 orang ini, mereka berbagi pentingnya K3 sebagai tindakan protektif dan preventif untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19.

Lindungi Pekerja dengan Risiko Penilaian

Menyambung Michiko, Grace M Halim mengatakan, untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam rangka melindungi pekerja dari risiko penularan di tempat kerja, pengusaha harus melakukan penilaian risiko. Secara umum, risiko di tempat kerja adalah kombinasi dari kemungkinan terjadinya suatu peristiwa berbahaya dan tingkat keparahan cedera atau kerusakan pada kesehatan orang yang disebabkan oleh peristiwa tersebut.

Grace M Halim (Foto: Dok Hasanuddin)

Baca juga : Pandemi Terburuk di Dunia Selain COVID-19: BLACK DEATH

Oleh karena itu, kata Grace dalam pemaparannya, penilaian risiko penularan di tempat kerja harus mempertimbangkan:

  1. Probabilitas (probability) terkena penularan, dengan mempertimbangkan karakteristik penyakit menular (misalnya pola penularan) dan kemungkinan bahwa pekerja dapat bertemu dengan orang yang menulari atau mungkin terpapar dengan lingkungan atau bahan yang terkontaminasi (misalnya, sampel laboratorium, limbah) selama mereka bertugas.
  2. Keparahan (severity) dampak kesehatan yang dihasilkan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi individu (termasuk usia, penyakit yang sudah diderita dan kondisi kesehatan), serta langkah-langkah yang tersedia untuk mengendalikan dampak infeksi.

Pada kesempatan itu, Grace menyoroti laporan K3 terbaru ILO . Laporan ini mengeksplorasi langkah-langkah yang dapat mencegah dan mengendalikan risiko penularan, risiko psikososial, ergonomis dan risiko keselamatan serta kesehatan terkait pekerjaan saat pandemi.

Risiko penularan lebih tinggi untuk beberapa pekerja, khususnya mereka yang berada di garis depan, pekerja yang menyediakan layanan dasar, atau pekerja di ruang kerja yang sangat terkonsentrasi. Langkah-langkah pengendalian risiko harus secara khusus disesuaikan dengan kebutuhan para pekerja ini.

Selama wabah seperti Covid-19, seluruh populasi mengalami peningkatan stres yang dapat memiliki efek serius pada kesehatan mental, terutama dalam kasus di mana karantina wajib di rumah diberlakukan. Pekerja dapat terkena bahaya psikososial yang timbul dari ketidakpastian situasi kerja saat ini dan di masa depan atau dari perubahan dalam proses dan pengaturan kerja.

Baca juga: Ditengah Pandemi Covid-19, Angka Kecelakaan Kerja Meningkat

Pun demikian dengan kekerasan dan pelecehan yang diperkirakan meningkat selama masa pandemi Covid-19. Karena itu langkah-langkah K3 harus diterapkan untuk mencegah dan mengurangi risiko psikososial, termasuk kekerasan dan pelecehan, serta untuk meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan, di samping mencegah risiko dampak jangka panjang pada kesejahteraan pekerja.

Dia juga menyoroti dialog sosial K3 sebagai kunci untuk membangun dan memperkuat komunikasi serta kerja sama antara pekerja dan pengusaha. “Melalui dialog sosial, baik pekerja dan pengusaha dapat memastikan penerapan tindakan pencegahan dan perlindungan, mengadopsi perilaku yang bertanggung jawab dan mendiskusikan rencana keberlanjutan bisnis,” tegas Grace.

PILAR UTAMA ILO DALAM MERESPONS KRISIS PANDEMI COVID-19:
  1. Merangsang ekonomi dan penciptaan lapangan kerja (stimulating the economy and employment), melalui kebijakan fiskal aktif, kebijakan moneter akomodatif, bantuan keuangan dan pinjaman untuk sektor tertentu, termasuk sektor kesehatan;
  2. Mendukung perusahaan, pekerjaan dan pendapatan (supporting enterprises, jobs, and incomes), dengan memperluas perlindungan sosial untuk semua, melaksanakan langkah-langkah jaminan pekerjaan, menyediakan kelonggaran keuangan/pajak dan lainnya untuk perusahaan.
  3. Melindungi pekerja di tempat kerja (protecting workers in the workplace), dengan memperkuat langkah-langkah K3, mengadaptasi pengaturan kerja (misalnya teleworking), mencegah diskriminasi dan pengecualian, menyediakan akses kesehatan untuk semua, dan memperluas akses untuk cuti dibayar.
  4. Menggunakan dialog sosial untuk menemukan solusi (relying on dialogue social for solutions), dengan memperkuat kapasitas dan ketahanan organisasi-organisasi pengusaha dan pekerja, meperkuat kapasitas pemerintah, memperkuat dialog sosial, perundingan bersama dan lembaga serta proses hubungan kerja.

Posko K3 Kemnaker

Direktur PNK3 Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Dr Ghazmahadi, ST, MM yang hadir mewakili Plt Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Drs Iswandi Hari, MM, mengatakan, dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19 pada sektor ketenagakerjaan amat beragam.

Antara lain: ketidakhadiran pekerja secara signifikan, keterlambatan mobilisasi orang dan barang, produktivitas menurun, gangguan layanan, penurunan persediaan logistik dan jasa, perubahan tingkat permintaan barang dan jasa, penutupan perusahaan, dan memicu meningkatnya angka kemiskinan.

Menurut Ghazmahadi, meningkatnya angka kemiskinan terkait dengan banyaknya pekerja yang terdampak wabah Covid-19. Hingga April, setidaknya 3 juta pekerja di Indonesia mengalami PHK dan dirumahkan. Ia mengimbau, sebisa mungkin PHK merupakan pilihan terakhir.

Direktur PNK3 Kemnaker Dr Ghazmahadi, ST, MM. (Foto: Dok Hasanuddin)

Pekerja merupakan komunitas yang rentan terjangkit Covid-19. Bila perusahaan tidak mengupayakan pencegahan dan penanggulangan, maka akan mempengaruhi pembangunan ketenagakerjaan.

Baca juga: Dir PNK3 : Budaya K3 di Tempat Kerja Masih Rendah

“Setiap pekerja membutuhkan perlindungan dari risiko bahaya di tempat kerja. Karena itu upaya pencegahan Covid-19 di tempat kerja merupakan bagian dari K3. Pelaksanaan K3 di perusahaan memiliki dimensi perlindungan, produktivitas, dan kesejahteraan,” kata Ghazmahadi.

Sejauh ini sudah banyak yang dilakukan Kemnaker terkait pencegahan Covid-19 di perusahaan. Antara lain :

  1. Meningkatkan pembinaan dalam melaksanakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang diintergrasikan dalam program K3 di perusahaan, untuk melaksanakan syarat-syarat K3 dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta melaksanakan standar dan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan;
  2. Meningkatkan peran lembaga dan SDM K3 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui deteksi dini dan pegendalian faktor bahaya di perusahaan;
  3. Meningkatkan peran pelayanan kesehatan kerja dan dokter perusahaan untuk dapat mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat kerja;
  4. Menyusun panduan perencanaan keberalangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 di perusahaan;
  5. Mendorong pengusaha dalam pelaksanaan kesiapsiagaan menghadapi wabah Covid-19 dengan menyusun rencana keberalangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19;
  6. Meresmikan Posko “K3 CORONA” melalui media sosial SISNAKER Kemnaker, Rabu 1 April 2020.

“Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk layanan daring bernama Posko K3 Corona, yang bertujuan memberikan informasi, layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja, pengusaha dan masyarakat luas tentang COVID-19. Kami menerima rata-rata 100-150 pertanyaan setiap hari, mulai dari informasi dasar tentang penularan, tindakan pencegahan hingga keselamatan di tempat kerja serta hak-hak di tempat kerja,” Ghazmahadi menambahkan.

Penyelamatan Jiwa

Sementara itu, Prof Fatma Lestari menjelaskan dampak pandemi COVID-19 terhadap masyarakat dan tempat kerja. Dia menekankan pentingnya tindakan pencegahan yang harus diambil oleh individu guna menghentikan penyebaran virus.

“Setiap orang memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan meski sederhana seperti mengenakan masker untuk menghindari penularan melalui percikan hingga bekerja dari rumah,” kata Prof Fatma.

Prof Fatma Lestari. (Foto: Dok Hasanuddin)

Guru Besar FKM-UI ini mengungkapkan, dalam Global Health Security Index yang merupakan hasil survey yang dilakukan visualcapitalist.com tahun 2019, jauh sebelum adanya pandemi Covid-19, ternyata 73% populasi dunia berada di negara dengan skor Pandemic Preparedness di bawah 50.

“Artinya banyak negara di dunia yang belum siap menghadapi situasi pandemi global. Sebagian besar populasi dunia berada di negara dengan kapasitas sistem kesehatan rendah dalam menghadapi pandemi,” katanya sembari menyebutkan bahwa Indonesia sendiri berada dengan skor antara 50 dan 60.

Soal populasi berisiko, Prof Fatma mengungkapkan terdapat perbedaan antara situasi global dan Indonesia. Populasi berisiko secara global berada di atas usia 80 tahun dengan riwayat penyakit terdahulu jantung di urutan pertama. Sedangkan di Indonesia, populasi berisiko justru berada di rentang usia 50 – 69 tahun dengan riwayat penyakit terdahulu hipertensi di urutan pertama.

Prof Fatma kemudian menjelaskan langkah-langkah K3 untuk melawan Covid-19 dengan menggunakan Swiss Cheese Model yang diadopsinya dari internationalsos.com yang dilanjutkan dengan analisis menggunakan Bow Tie Analysis.

Prof Fatma menekankan, betapa super pentingnya peran K3 di tempat kerja. “Inilah saatnya mengkaji ulang, memperbaharui, dan meningkatkan implementasi K3 di tempat kerja Anda. Jika selama ini perusahaan tempat Anda bekerja hanya fokus pada aspek keselamatan, maka sekarang saatnya untuk berfokus juga pada aspek kesehatan dengan menerapkan sistem manajemen kesehatan. Juga saatnya untuk menerapkan manajemen keadaan darurat, krisis, dan Business Continuity,” kata Prof Fatma berapi-api.

Semua langkah K3 dalam upaya melawan Covid-19 itu demi satu tujuan: penyelamatan jiwa.”One mission, one goal yaitu penyelamatan jiwa. Penyelamatan jiwa yang dilakukan di tempat kerja tidak hanya untuk penyelamatan jiwa pekerja, tapi juga untuk keluarganya, masyarakat, dan NKRI yang berpenduduk 270 juta jiwa. Dalam rangka hari K3 Dunia, mari kita stop pandemi Covid-19: K3 di tempat kerja dapat menyelamatkan jiwa,” pungkasnya. (Hasanuddin)

*) Artikel ini pernah dimuat di majalah ISafety edisi Juni 2020 dengan judul dan pewarta yang sama.

Bagikan !
6
Redaksi Indosafety
Redaksi Indosafety

Posting Terkait

13 April 2021

9 Juta Tenaga Konstruksi Belum Bersertifikat


Selengkapnya
12 April 2021

Kebakaran Tangki RU VI Balongan Masuk Tahap Penyelidikan


Selengkapnya
12 April 2021

Lesson Learned: Larangan Mudik Lebaran, Presiden Harus Terbitkan Perpres!


Selengkapnya
7 April 2021

Budaya Keselamatan Konstruksi Ditengah Pandemi Covid-19


Selengkapnya

Kebakaran tangki minyak di PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Senin (29/3/2021). (Foto: detiknews.com)

1 April 2021

Belajar dari Kebakaran Tangki Pertamina RU VI Balongan, Ini yang Harus Dilakukan!


Selengkapnya

Kebakaran tangki minyak di PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Senin (29/3/2021). (Foto: Antara)

31 Maret 2021

Investigator Api Jelaskan Terjadinya Kebakaran pada Tangki (BBM)


Selengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share Yuk !

Sign Up Newsletter !

KANAL

  • Anak & Perempuan
  • Bencana
  • Berita
  • Budaya K3
  • COVID-19
  • Event K3
  • Gedung & Bangunan
  • HEADLINE
  • Info Produk
  • Internasional
  • K3
  • Kampus
  • Kebakaran
  • Kecelakaan Kerja
  • Keselamatan Industri
  • Keselamatan Konstruksi
  • Keselamatan Umum
  • Lingkungan
  • Makanan
  • Manufaktur
  • Migas
  • Minerba
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pasien & Rumah Sakit
  • Penelitian
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Penyakit Akibat Kerja
  • Produk & Konsumen
  • Profil K3 Indonesia
  • Regulasi & Standarisasi
  • Rumah
  • Sekolah
  • Sosok
  • Suara Kampus
  • Tips Safety
  • TOP TEN
  • Transportasi
  • UMKM
  • Wawancara Khusus

ADVERT

Pendirian PT dan Virtual Office Jakarta Selatan

TAGS

Adrianus Pangaribuan Bendungan BPJS Ketenagakerjaan Budaya K3 Budaya K3 Konstruksi covid-19 Data Kasus Kecelakaan Kerja DK3N Fakultas Vokasi K3 Uniba Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar Isradi Zainal K3 kebakaran Kebakaran gedung utama kejaksaan agung Kebakaran tangki BBM Pertamina RU VI Balongan Kecelakaan bus maut Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kegagalan bendungan kematian anak akibat Covid-19 di Indonesia Kemnaker Kesehatan Kerja Keselamatan anak Keselamatan api (fire safety) Keselamatan Bendungan keselamatan berkendara keselamatan di rumah Keselamatan gedung Keselamatan konstruksi Keselamatan Konstruksi Bendungan keselamatan lingkungan Keselamatan Migas keselamatan transportasi Pandemi Covid-19 Pariwisata Penyakit Akibat Kerja Permenaker No 09 tahun 2016 Pilkada serentak 2020 protokol kesehatan PT Pertamina (Persero) PT Waskita Karya (Persero) Tbk SIUMKM Uniba vaksinasi Covid-19 vaksin Covid-19 tiba di Indonesia
Ada Pertanyaan atau Saran? Hubungi Kami di sini! Telp/WA 0878-8386-0077
2020 | Copyright Indosafety.id | Design & Managed by Singcat Network
  • Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id