Tempat kerja yang aman dan sehat, menutup ruang gerak penyebaran virus corona SARS-CoV-2. Pekerja yang terbebas Covid-19 akan membuat keluarganya sehat dan masyarakat serta penduduk dalam skala lebih luas. Workplace safety and health can save lives!
JAKARTA, Indosafety.id – PANDEMI Covid-19 yang per 11 November 2020 telah menginfeksi lebih dari 52.142.604 orang dan mengakibatkan 1.284.941 kematian di 217 negara dan teritori di dunia, benar-benar telah memicu segala sektor kehidupan porak-poranda. Pandemi Covid-19 merupakan darurat kesehatan yang bersifat langsung sehingga dampaknya pun dirasakan secara langsung oleh masyarakat di seluruh dunia.
Tak terkecuali sektor ketenagakerjaan. Organisasi Buruh Internasional (ILO) melaporkan, sebanyak 81 persen dari tenaga kerja global yang berjumlah sekitar 3,3 miliar atau setara 2,67 miliar pekerja saat ini terkena dampak penutupan tempat kerja akibat pandemi virus corona (Covid-19). Sementara 1,25 miliar pekerja di antaranya terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Pandemi Terburuk di Dunia Selain COVID-19: FLU BABI
Situasi ini entah berlangsung sampai kapan. Meski aneka prediksi berseliweran, toh tak ada yang bisa memastikan kapan bencana kesehatan pandemi Covid-19 benar-benar akan berakhir. Apalagi WHO sudah mengingatkan bahwa virus corona SARS-CoV-2 sebagai penyebab penyakit Covid-19, tak bisa hilang sekalipun vaksin sudah ditemukan.
Lantas, apa yang harus dilakukan? Berkaca dari pengalaman sindrom pernapasan akut parah (SARS), influenza A (H1N1) dan wabah virus Ebola, ILO kembali menyoroti pentingnya fokus pada tempat kerja dengan mengusung tema WORKPLACE safety and health can save lives! dalam rangka memeringati Hari K3 Dunia pada 28 April 2020 di tengah pandemi Covid-19. Tempat kerja tidak hanya penting untuk mengidentifikasi populasi yang berisiko tetapi juga untuk memahami mekanisme penyebaran penyakit dan menerapkan keberhasilan langkah-langkah pengendalian dan pencegahan.
“Tempat kerja merupakan sarana yang efektif di mana pengusaha dan pekerja, secara bersama-sama, dapat menyebarkan informasi dan melakukan sosialiasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk langkah-langkah pencegahan dan perlindungan untuk mengurangi penyebaran penyakit menular,” kata Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Indonesia-Timor Leste saat membuka acara seminar online yang diselenggarakan DK3N (GO DK3N) bertajuk “Dalam Menghadapi Pandemik: Memastikan Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja,” Kamis (28/4/2020).
Menurut Michiko, deklarasi seabad ILO yang diadopsi pada Juni 2019 yaitu kondisi kerja yang aman dan sehat sebagai dasar bagi pekerjaan yang layak bahkan semakin penting sekarang ini untuk memastikan keselamatan kesehatan di tempat kerja dalam pengelolaan pandemi Covid-19 dan kemampuan untuk kembali bekerja.
Baca juga: Pandemi Terburuk di Dunia Selain COVID-19: FLU SPANYOL
Michiko juga menekankan pentingnya standar ketenagakerjaan internasional, khususnya konvensi ILO terkait dengan K3. “Konvensi K3 ILO No 155 dan Rekomendasinya menyediakan perangkat penting bagi pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam menetapkan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan yang baik guna mengurangi dampak Covid-19 di dunia kerja,” ujarnya dalam sambutan pembukaan.
Dalam menghadapi krisis COVID-19, tindakan pencegahan dan pengendalian kerja yang efektif memiliki efek positif pada kelangsungan usaha dan pekerjaan. “Untuk mengaktifkan kembali dan melanjutkan produksi, perusahaan perlu mengelola risiko K3, karena hal tersebut membantu mencegah atau menghindari wabah yang lebih parah, yang dapat menyebabkan lebih banyak gangguan ekonomi dan sosial,” sambung Michiko.
Pada kesempatan itu, Michiko mengajak seluruh pihak di Indonesia melakukan upaya bersama untuk melindungi keselamatan dan kesehatan semua. Tidak saja pekerja, tapi lebih luas dari itu. “Pandemi COVID-19 sekali lagi menunjukkan peran penting K3 untuk pekerjaan yang layak. Memastikan bahwa tempat kerja aman dan sehat sangat penting untuk membatasi penyebaran virus, melindungi kesehatan pekerja dan penduduk yang lebih besar,” pungkasnya.
Seminar daring (webminar) yang dipandu Abdul Hakim dari DK3N ini menghadirkan Dr Ghazmahadi, Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kementerian Ketenagakerjaan, Prof Fatma Lestari dari Universitas Indonesia sekaligus anggota DK3N, dan Grace M Halim, pejabat teknis dari Lab/Admin K3 ILO. Dalam webminar yang diikuti sekitar 1.300 orang ini, mereka berbagi pentingnya K3 sebagai tindakan protektif dan preventif untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19.
Menyambung Michiko, Grace M Halim mengatakan, untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam rangka melindungi pekerja dari risiko penularan di tempat kerja, pengusaha harus melakukan penilaian risiko. Secara umum, risiko di tempat kerja adalah kombinasi dari kemungkinan terjadinya suatu peristiwa berbahaya dan tingkat keparahan cedera atau kerusakan pada kesehatan orang yang disebabkan oleh peristiwa tersebut.
Baca juga : Pandemi Terburuk di Dunia Selain COVID-19: BLACK DEATH
Oleh karena itu, kata Grace dalam pemaparannya, penilaian risiko penularan di tempat kerja harus mempertimbangkan:
Pada kesempatan itu, Grace menyoroti laporan K3 terbaru ILO . Laporan ini mengeksplorasi langkah-langkah yang dapat mencegah dan mengendalikan risiko penularan, risiko psikososial, ergonomis dan risiko keselamatan serta kesehatan terkait pekerjaan saat pandemi.
Risiko penularan lebih tinggi untuk beberapa pekerja, khususnya mereka yang berada di garis depan, pekerja yang menyediakan layanan dasar, atau pekerja di ruang kerja yang sangat terkonsentrasi. Langkah-langkah pengendalian risiko harus secara khusus disesuaikan dengan kebutuhan para pekerja ini.
Selama wabah seperti Covid-19, seluruh populasi mengalami peningkatan stres yang dapat memiliki efek serius pada kesehatan mental, terutama dalam kasus di mana karantina wajib di rumah diberlakukan. Pekerja dapat terkena bahaya psikososial yang timbul dari ketidakpastian situasi kerja saat ini dan di masa depan atau dari perubahan dalam proses dan pengaturan kerja.
Baca juga: Ditengah Pandemi Covid-19, Angka Kecelakaan Kerja Meningkat
Pun demikian dengan kekerasan dan pelecehan yang diperkirakan meningkat selama masa pandemi Covid-19. Karena itu langkah-langkah K3 harus diterapkan untuk mencegah dan mengurangi risiko psikososial, termasuk kekerasan dan pelecehan, serta untuk meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan, di samping mencegah risiko dampak jangka panjang pada kesejahteraan pekerja.
Dia juga menyoroti dialog sosial K3 sebagai kunci untuk membangun dan memperkuat komunikasi serta kerja sama antara pekerja dan pengusaha. “Melalui dialog sosial, baik pekerja dan pengusaha dapat memastikan penerapan tindakan pencegahan dan perlindungan, mengadopsi perilaku yang bertanggung jawab dan mendiskusikan rencana keberlanjutan bisnis,” tegas Grace.
Direktur PNK3 Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Dr Ghazmahadi, ST, MM yang hadir mewakili Plt Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Drs Iswandi Hari, MM, mengatakan, dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19 pada sektor ketenagakerjaan amat beragam.
Antara lain: ketidakhadiran pekerja secara signifikan, keterlambatan mobilisasi orang dan barang, produktivitas menurun, gangguan layanan, penurunan persediaan logistik dan jasa, perubahan tingkat permintaan barang dan jasa, penutupan perusahaan, dan memicu meningkatnya angka kemiskinan.
Menurut Ghazmahadi, meningkatnya angka kemiskinan terkait dengan banyaknya pekerja yang terdampak wabah Covid-19. Hingga April, setidaknya 3 juta pekerja di Indonesia mengalami PHK dan dirumahkan. Ia mengimbau, sebisa mungkin PHK merupakan pilihan terakhir.
Pekerja merupakan komunitas yang rentan terjangkit Covid-19. Bila perusahaan tidak mengupayakan pencegahan dan penanggulangan, maka akan mempengaruhi pembangunan ketenagakerjaan.
Baca juga: Dir PNK3 : Budaya K3 di Tempat Kerja Masih Rendah
“Setiap pekerja membutuhkan perlindungan dari risiko bahaya di tempat kerja. Karena itu upaya pencegahan Covid-19 di tempat kerja merupakan bagian dari K3. Pelaksanaan K3 di perusahaan memiliki dimensi perlindungan, produktivitas, dan kesejahteraan,” kata Ghazmahadi.
Sejauh ini sudah banyak yang dilakukan Kemnaker terkait pencegahan Covid-19 di perusahaan. Antara lain :
“Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk layanan daring bernama Posko K3 Corona, yang bertujuan memberikan informasi, layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja, pengusaha dan masyarakat luas tentang COVID-19. Kami menerima rata-rata 100-150 pertanyaan setiap hari, mulai dari informasi dasar tentang penularan, tindakan pencegahan hingga keselamatan di tempat kerja serta hak-hak di tempat kerja,” Ghazmahadi menambahkan.
Sementara itu, Prof Fatma Lestari menjelaskan dampak pandemi COVID-19 terhadap masyarakat dan tempat kerja. Dia menekankan pentingnya tindakan pencegahan yang harus diambil oleh individu guna menghentikan penyebaran virus.
“Setiap orang memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan meski sederhana seperti mengenakan masker untuk menghindari penularan melalui percikan hingga bekerja dari rumah,” kata Prof Fatma.
Guru Besar FKM-UI ini mengungkapkan, dalam Global Health Security Index yang merupakan hasil survey yang dilakukan visualcapitalist.com tahun 2019, jauh sebelum adanya pandemi Covid-19, ternyata 73% populasi dunia berada di negara dengan skor Pandemic Preparedness di bawah 50.
“Artinya banyak negara di dunia yang belum siap menghadapi situasi pandemi global. Sebagian besar populasi dunia berada di negara dengan kapasitas sistem kesehatan rendah dalam menghadapi pandemi,” katanya sembari menyebutkan bahwa Indonesia sendiri berada dengan skor antara 50 dan 60.
Soal populasi berisiko, Prof Fatma mengungkapkan terdapat perbedaan antara situasi global dan Indonesia. Populasi berisiko secara global berada di atas usia 80 tahun dengan riwayat penyakit terdahulu jantung di urutan pertama. Sedangkan di Indonesia, populasi berisiko justru berada di rentang usia 50 – 69 tahun dengan riwayat penyakit terdahulu hipertensi di urutan pertama.
Prof Fatma kemudian menjelaskan langkah-langkah K3 untuk melawan Covid-19 dengan menggunakan Swiss Cheese Model yang diadopsinya dari internationalsos.com yang dilanjutkan dengan analisis menggunakan Bow Tie Analysis.
Prof Fatma menekankan, betapa super pentingnya peran K3 di tempat kerja. “Inilah saatnya mengkaji ulang, memperbaharui, dan meningkatkan implementasi K3 di tempat kerja Anda. Jika selama ini perusahaan tempat Anda bekerja hanya fokus pada aspek keselamatan, maka sekarang saatnya untuk berfokus juga pada aspek kesehatan dengan menerapkan sistem manajemen kesehatan. Juga saatnya untuk menerapkan manajemen keadaan darurat, krisis, dan Business Continuity,” kata Prof Fatma berapi-api.
Semua langkah K3 dalam upaya melawan Covid-19 itu demi satu tujuan: penyelamatan jiwa.”One mission, one goal yaitu penyelamatan jiwa. Penyelamatan jiwa yang dilakukan di tempat kerja tidak hanya untuk penyelamatan jiwa pekerja, tapi juga untuk keluarganya, masyarakat, dan NKRI yang berpenduduk 270 juta jiwa. Dalam rangka hari K3 Dunia, mari kita stop pandemi Covid-19: K3 di tempat kerja dapat menyelamatkan jiwa,” pungkasnya. (Hasanuddin)
*) Artikel ini pernah dimuat di majalah ISafety edisi Juni 2020 dengan judul dan pewarta yang sama.