JAKARTA, Indosafety.id – Ditengah Pandemi Covid-19 yang hingga kini masih berkecamuk, kasus kecelakaan kerja mengalami tren peningkatan.
Setidaknya hal ini berdasarkan data BPJamsostek. Pada Semester I 2020 (Januari – Juni) angka klaim asuransi kecelakaan kerja mencapai 108.573 kasus. Meningkat 128 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya yang berada di angka 85.109 kasus.
Menanggapi hal ini, Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3), Ditjen Binwasnaker dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan, Dr Ghazmahadi, ST, MM mengatakan, salah satu pendorong terjadinya kecelakaan kerja karena rendahnya budaya kerja K3 di tempat kerja.
Baca juga: Ditengah Pandemi Covid-19, Angka Kecelakaan Kerja Meningkat
“Resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja, dan dimana saja termasuk di linkungan tempat kerja, salah satu faktor pendorong karena rendahnya budaya kerja K3 di tempat kerja berdampak terjadi kecelakaan kerja,” kata Ghazmahadi saat dihubungi Indosafety.id, Senin (9/11/2020).
Kecelakaan kerja, katanya, merupakan peristiwa yang sangat tidak diharapkan. Sebab selain menimbulkan jatuhnya korban di kalangan pekerja, kecelakaan kerja juga bisa mengakibatkan rusaknya peralatan produksi. Lebih dari itu terhentinya proses produksi.
“Maka menjadi sangat penting K3 diperlukan bagi tenaga kerja maupun pengusaha. Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah upaya-upaya keselamatan untuk mencegah kecelakaan. Salah satunya melalui peraturan-peraturan yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja,” kata Ghazmahadi.
Kecelakaan Lift Marak
Khusus terkait kecelakaan lift yang belakangan marak terjadi, Ghazmahadi menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dipahami apabila terjadi kecelakaan lift. Yaitu:
* Pemahaman karyawan mengenai K3 masih kurang.
* Penanganan keselamatan kerja di perusahaan tidak optimal.
* Kebijakan perusahaan yang tidak tegas terhadap komitmen tentang K3.
Baca juga: Kepala Mandor & Operator Jadi Tersangka Jatuhnya Lift di RSI Unisma
Sedangkan penyebab dari peralatan sehingga terjadi kecelakaan lift:
– Kesalahan desain konstruksi.
– Pemilihan bahan yang tidak sesuai.
– Alat-alat pengaman tidak bekerja.
– Perawatan & maintenen tidak bagus.
– Pengawasan tidak dilaksanakan optimal (pihak manajemen, admistratif).
– Pemeriksaan & uji tidak sesuai.
Dalam hal ini, sambung Ghazmahadi, Kemenaker telah menyiapkan upaya yang terus menerus meningakatkan Pembinaan Pengawasan K3 dan menyiapkan regulasi baru seperti pengaturan K3 untuk peralatan seperti Permenaker No 6 tahun 2017 tentang K3 Elevator & Eskalator.
Baca juga: Kecelakaan Lift Proyek Kembali Terjadi, 6 Pekerja Cidera Parah
Kementerian Ketenagakerjaan mendorong serta berkoordinasi dengan dinas Pengawasan Ketenagkerjaan/Unit Pelaksanaan Pengawasan Ketenagkerjaan untuk meneliti/mencari penyebab terjadi kecelakaan kerja.
Lalu upaya-upaya apa saja telah dilakukan oleh dinas serta memastikan penanganan pekerja serta hak-hak pekerja yang menjadi korban diterima oleh pekerja dan ahli waris seperti jaminan sosial program jaminan kecelakaan kerja,” Ghazmahadi menambahkan. (Hasanuddin)