• Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id
Logo weblogo web huruf putihLogo webLogo web
  • Home
  • Berita
  • K3
      • Pengetahuan Dasar K3
      • Profil K3 Indonesia
      • Kecelakaan Kerja
      • Penyakit Akibat Kerja
      • Asosiasi & Komunitas K3
      • PJK3
      • Regulasi & Standarisasi
      • Event K3
  • Keselamatan Umum
      • Anak & Perempuan
      • Bencana
      • Gedung & Bangunan
      • Kebakaran
      • Olahraga
      • Pariwisata
      • Pasien & Rumah Sakit
      • Produk & Konsumen
      • Rumah
      • Sekolah
  • Keselamatan Industri
    • Manufaktur
    • Migas
    • Minerba
    • Telekomunikasi
    • Pertanian
    • UMKM
  • Kampus
    • Suara Kampus
    • Penelitian
    • Info Loker
  • Opini
  • Tips Safety
  • About
  • Kontak Kami
Jasa Pendirian PT
Permenaker No 9/2016 Hadir Untuk Meminimalisir Dampak Pekerja Jatuh dari Ketinggian
9 November 2020
Pandemi Terburuk di Dunia Selain COVID-19: BLACK DEATH
9 November 2020

Pekerja Ketinggian Harus Kompeten & Mengantongi Sertifikat K3

9 November 2020
Share Yuk!

JAKARTA, Indosafety.id – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian yang dikeluarkan pada 10 Maret 2016, merupakan salah satu solusi dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan kerja berupa jatuh dari ketinggian.

Permenaker No 9 Tahun 2016 yang terdiri atas 10 Bab dan 45 Pasal tersebut sudah mengatur secara lengkap pekerjaan pada ketinggiaan. Permenaker No 9 Tahun 2016 memuat pengawasan pengaturan mengenai pekerjaan pada ketinggian secara komprehensif.

Pokok-pokok pengaturan pengawasan mengenai pekerjaan pada ketinggian dalam Permenaker No 9 Tahun 2016 itu meliputi; perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman, peralatan perlindungan (APD, Perangkat Pelindung Jatuh, dan Angkur), dan tenaga kerja.

Baca juga : Permenaker No 9/2016 Hadir Untuk Meminimalisir Dampak Pekerja Jatuh dari Ketinggian

Intinya, bekerja pada bangunan tinggi dan pada ketinggian tak bisa dilakukan sembarang orang. Tetapi harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten dan berwenang di bidang K3, dalam pekerjaan pada ketinggian (Pasal 31).

Selanjutnya Pasal 32 dan 33 menjelaskan siapa yang dimaksud tenaga kerja yang kompeten dan berwenang di bidang K3, dalam pekerjaan pada ketinggian.

Mereka yang bekerja di ketinggian, harus mengantongi sertifikat lulus pembinaan K3 dan memiliki pengalaman 500 jam kerja pada ketinggian tingkat 1 bagi pekerja pada ketinggian tingkat 2 dan pengalaman 1.000 jam kerja pada ketinggian tingkat 2 bagi pekerja pada ketinggian tingkat 3.

Peningkatan Kualitas SDM Pekerja Pada Ketinggian

“Peningkatan kualitas SDM pada pekerjaan ketinggian sangat diperlukan,” tegas mantan Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ir Amri AK, MM.

Baca juga: Kecelakaan Lift Proyek Kembali Terjadi, 6 Pekerja Cidera Parah

Amri berdalih, bekerja pada ketinggian berbeda dengan bekerja pada umumnya yang melakukan aktifitas pekerjaan pada lantai kerja yang tetap. Pekerja pada ketinggian, katanya, bekerja pada berbagai situasi lantai kerja.

“Dia harus mampu bekerja di lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, bergerak secara horizontal dan vertikal pada struktur bangunan menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau lantai kerja sementara, bahkan bekerja di tempat kerja miring,” beber Amri.

Jadi, sambung Amri, bekerja pada ketinggian memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus. Pengetahuan dan keterampilan khusus itu diperoleh dari hasil pembinaan K3 yang dilakukan Kemnaker.

“Itu sebabnya mengapa bekerja pada bangunan tinggi dan pada ketinggian harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten dan berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan pada ketinggian sebagaimana diatur dalam Permenaker No 9 tahun 2016,” Amri menambahkan.

Baca juga: Suspension Tower SUTET Roboh, 4 Pekerja Tewas dari Ketinggian

Ihwal SDM yang kualitasnya perlu ditingkatkan ini diakui Ir Christofel P Simanjuntak, MSi, Deputy Head QHSE PT Total Bangun Persada dan Drs Dominggus Manuputty, MM dari Asosiasi Ahli Keselamatan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4I). Menurut keduanya, hal itu bisa terjadi dikarenakan kegiatan proyek konstruksi melibatkan banyak tenaga kerja kasar yang berpendidikan relatif rendah.

“Sesuai karakteristiknya, kegiatan proyek konstruksi melibatkan jumlah tenaga kerja yang besar. Untuk pekerjaan kasar, kami tidak bisa menentukan para pekerja berdasarkan jenjang pendidikan karena pekerjaan konstruksi membuka kesempatan kepada siapa saja untuk bisa bekerja. Tapi, kami di Total Bangun Persada, sudah berupaya menerapkan K3 secara terintegrasi di setiap tahapan kegiatan konstruksi. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja,” kata Christofel.

Total Bangun Persada sendiri, kata Christofel, mengkhususkan diri sebagai perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek-proyek bangunan tinggi. Karena itu, kecelakaan kerja berupa jatuh dari ketinggian juga tak luput dari proyek-proyek yang tengah dijalankan PT Total Bangun Persada.

Hal senada dikemukakan Dominggus. “Kegiatan konstruksi merupakan proyek padat karya, yang memiliki waktu pengerjaan terbatas dan banyak dari para pekerja proyek konstruksi itu yang berlatar belakang petani. Ketika menunggu masa panen, mereka mencari pekerjaan lain di perkotaan. Ini tidak bisa dihindari. Solusinya adalah membudayakan apel K3 sebelum kegiatan dimulai,” kata Dominggus. (Hasanuddin)

Bagikan !
5
Redaksi Indosafety
Redaksi Indosafety

Posting Terkait

13 April 2021

9 Juta Tenaga Konstruksi Belum Bersertifikat


Selengkapnya
12 April 2021

Kebakaran Tangki RU VI Balongan Masuk Tahap Penyelidikan


Selengkapnya
12 April 2021

Lesson Learned: Larangan Mudik Lebaran, Presiden Harus Terbitkan Perpres!


Selengkapnya
7 April 2021

Budaya Keselamatan Konstruksi Ditengah Pandemi Covid-19


Selengkapnya

Kebakaran tangki minyak di PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Senin (29/3/2021). (Foto: detiknews.com)

1 April 2021

Belajar dari Kebakaran Tangki Pertamina RU VI Balongan, Ini yang Harus Dilakukan!


Selengkapnya

Kebakaran tangki minyak di PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Senin (29/3/2021). (Foto: Antara)

31 Maret 2021

Investigator Api Jelaskan Terjadinya Kebakaran pada Tangki (BBM)


Selengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share Yuk !

Sign Up Newsletter !

KANAL

  • Anak & Perempuan
  • Bencana
  • Berita
  • Budaya K3
  • COVID-19
  • Event K3
  • Gedung & Bangunan
  • HEADLINE
  • Info Produk
  • Internasional
  • K3
  • Kampus
  • Kebakaran
  • Kecelakaan Kerja
  • Keselamatan Industri
  • Keselamatan Konstruksi
  • Keselamatan Umum
  • Lingkungan
  • Makanan
  • Manufaktur
  • Migas
  • Minerba
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pasien & Rumah Sakit
  • Penelitian
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Penyakit Akibat Kerja
  • Produk & Konsumen
  • Profil K3 Indonesia
  • Regulasi & Standarisasi
  • Rumah
  • Sekolah
  • Sosok
  • Suara Kampus
  • Tips Safety
  • TOP TEN
  • Transportasi
  • UMKM
  • Wawancara Khusus

ADVERT

Pendirian PT dan Virtual Office Jakarta Selatan

TAGS

Adrianus Pangaribuan Bendungan BPJS Ketenagakerjaan Budaya K3 Budaya K3 Konstruksi covid-19 Data Kasus Kecelakaan Kerja DK3N Fakultas Vokasi K3 Uniba Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar Isradi Zainal K3 kebakaran Kebakaran gedung utama kejaksaan agung Kebakaran tangki BBM Pertamina RU VI Balongan Kecelakaan bus maut Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kegagalan bendungan kematian anak akibat Covid-19 di Indonesia Kemnaker Kesehatan Kerja Keselamatan anak Keselamatan api (fire safety) Keselamatan Bendungan keselamatan berkendara keselamatan di rumah Keselamatan gedung Keselamatan konstruksi Keselamatan Konstruksi Bendungan keselamatan lingkungan Keselamatan Migas keselamatan transportasi Pandemi Covid-19 Pariwisata Penyakit Akibat Kerja Permenaker No 09 tahun 2016 Pilkada serentak 2020 protokol kesehatan PT Pertamina (Persero) PT Waskita Karya (Persero) Tbk SIUMKM Uniba vaksinasi Covid-19 vaksin Covid-19 tiba di Indonesia
Ada Pertanyaan atau Saran? Hubungi Kami di sini! Telp/WA 0878-8386-0077
2020 | Copyright Indosafety.id | Design & Managed by Singcat Network
  • Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id