JAKARTA, Indosafety.id – Sahabat Indosafety.id, pernahkah Anda mengalami kekecewaan ketika membeli suatu produk atau merasa dikecewakan karena kualitas layanan yang dijanjikan tidak sesuai?
Anda merasa kecewa? Kesal? Sebagai konsumen, setiap dari kita tentu pernah mengalaminya. Betul tidak? Ada yang bereaksi dengan melakukan komplain, namun banyak yang kemudian bersikap pasrah.
Padahal, komplain adalah hak Anda dan pihak yang dikomplain berkewajiban melayani komplain yang Anda layangkan. Sikap Anda itu dibenarkan secara hukum dan dilindungi hukum.
Lantas, apa saja hak kita sebagai konsumen? Berikut 9 hak konsumen yang sepatutnya Ada ketahui sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 4
Hak konsumen adalah :
Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah :
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Demikian tulisan singkat mengenai hak dan kewajiban konsumen serta hak dan kewajiban pelaku usaha yang sepatutnya Anda ketahui. Semoga bermanfaat. (Hasanuddin)