• Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id
Logo weblogo web huruf putihLogo webLogo web
  • Home
  • Berita
  • K3
      • Pengetahuan Dasar K3
      • Profil K3 Indonesia
      • Kecelakaan Kerja
      • Penyakit Akibat Kerja
      • Asosiasi & Komunitas K3
      • PJK3
      • Regulasi & Standarisasi
      • Event K3
  • Keselamatan Umum
      • Anak & Perempuan
      • Bencana
      • Gedung & Bangunan
      • Kebakaran
      • Olahraga
      • Pariwisata
      • Pasien & Rumah Sakit
      • Produk & Konsumen
      • Rumah
      • Sekolah
  • Keselamatan Industri
    • Manufaktur
    • Migas
    • Minerba
    • Telekomunikasi
    • Pertanian
    • UMKM
  • Kampus
    • Suara Kampus
    • Penelitian
    • Info Loker
  • Opini
  • Tips Safety
  • About
  • Kontak Kami
Jasa Pendirian PT
700 Lulusan Fakultas Vokasi K3 Uniba Seluruhnya Terserap Dunia Kerja
2 November 2020
Penghargaan Keselamatan Migas 2020 Digelar Virtual
4 November 2020

Mengapa Wire Rope Sling Lift Putus?

3 November 2020

Lokasi jatuhnya lift proyek yang menewaskan 4 pekerja di RSI Unisma Malang, Jawa Timur, diberi garis polisi (police line). (Foto: tribunnews.com)

Share Yuk!

Lift termasuk moda transportasi, yang digunakan untuk mengangkut orang dan barang. Karenanya, lift yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan K3 sebagaimana diatur dalam Permenaker No PER.03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat K3 Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.

JAKARTA, Indosafety.id – Kasus lift jatuh seperti yang terjadi di proyek perluasan gedung Rumah Sakit Islam (RSI) Universitas Islam Malang (Unisma) di kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa (8/9/2020), bukan kasus baru.

Peristiwa lift jatuh merupakan kecelakaan kerja yang begitu sering terjadi di Indonesia. Entah sudah berapa banyak korban meninggal dunia, patah tulang, dan luka lainnya, akibat pesawat lift yang ditumpanginya mendadak terjatuh dari ketinggian.

Pada 1995 silam, misalnya, enam siswi sebuah SMP dan dua pegawai negeri sipil (PNS) tampak lemas saat ke luar dari lift di sebuah kantor Walikota di Jakarta. Mereka terjebak selama hampir setengah jam di dalam lift yang tiba-tiba saja berhenti antara lantai dua dan tiga.

Baca juga: Kepala Mandor & Operator Jadi Tersangka Jatuhnya Lift di RSI Unisma

Ketika itu di dalam lift belum ada fasilitas telepon, sehingga respons petugas terlambat. Mereka akhirnya bisa dikeluarkan setelah teknisi datang hampir setengah jam setelah lift itu berhenti.

Kini, ketika lift sudah dilengkapi aneka peralatan canggih, kecelakaan lift masih saja terjadi. Bahkan frekuensi kejadiannya terbilang sering. Sejumlah kasus kecelakaan lift yang belakangan terjadi, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa, sebagaimana kasus kecelakaan kerja fatal di RSI Unisma yang mengakibatkan empat pekerja proyek meninggal dunia dan enam lainnya mengalami cidera.

Selain kasus di RSI Unisma, simak saja kasus kecelakaan lift di Gedung Arkadia Tower B, Jakarta Selatan, 10 Desember 2015. Lift khusus karyawan PT Nestle Indonesia itu tiba-tiba jatuh dari lantai tujuh ke lantai tiga. Akibatnya, dua orang tewas dan seorang lainnya mengalami patah tulang cukup parah. Penyebabnya, tali baja (wire rope sling) lift putus.

Lift jatuh di RS Fatmawati, Jakarta Selatan pada 19 Juni 2016. (Foto: merdeka.com)

Sebelumnya, pada 30 September 2015, di Apartemen Taman Kemayoran Condominium, Jakarta Pusat, lift jatuh dari lantai dua ke lantai dasar. Insiden ini menyebabkan sembilan orang terluka. Penyebabnya, juga karena tali lift (wire rope sling) putus.

Kemudian di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, 19 Juni 2016. Lift pengunjung di gedung rawat inap Teratai RS Fatmawati, jatuh dari lantai tiga ke lantai satu. Akibatnya, lima pengunjung menderita luka serius.

Lift penumpang di perkantoran megah kantor BRI II juga jatuh pada 20 Januari 2017 dan mengakibatkan seorang penumpang lift terluka. Lift itu jatuh dan terhempas dari lantai 3 ke lantai dasar.

Lalu, lift penumpang di pusat niaga Blok M Square, Jakarta Selatan juga jatuh pada 17 Maret 2017. Lift itu jatuh dari lantai 7 ke lantai dasar. Beberapa penumpang lift mengalami patah tulang. Lift itu jatuh karena wire rope sling lift putus. Diduga tak kuat menahan beban, sebab saat kejadian, lift penumpang tersebut mengangkut 25 orang.

Lift jatuh di Blok M Square, Jakarta Selatan, 17 Maret 2017. (Foto: okezone.com)

Mengapa Wire Rope Sling Lift Putus?

Sebagai moda transportasi yang diperlengkapi aneka peralatan canggih, lift seharusnya aman. Tapi sejumlah kasus kecelakaan yang belakangan terjadi menunjukkan bahwa lift tidak seratus persen aman. Lantas, apa penyebabnya dan mengapa hal itu bisa terjadi?

Sebagian besar dari kasus kecelakaan lift terjadi lantaran tali baja (wire rope sling) lift, putus. Cukup mengherankan memang, mengingat tali lift terbuat dari sejumlah kawat baja yang dipilin menjadi satu kesatuan sehingga seharusnya menjadi sebuah tali baja yang sangat kuat.

“Tali baja lift atau wire rope sling merupakan tali yang sangat kuat. Daya kekuatannya bisa sampai 10 tahun, tanpa perawatan sekalipun,” kata Vincentius Ricky Tanubrata, Quality & Product Safety Manager PT Berca Schindler Lifts.

Jika memang sangat kuat dan memiliki daya tahan yang lama, kenapa bisa putus? Menurut Ricky, secara umum penyebab putusnya tali lift ada dua kemungkinan. Pertama menyangkut produk dan kedua human.

Produk, menyangkut kualitas material. Apakah produk yang digunakan sudah memenuhi standar yang ditetapkan atau tidak dan apakah produk tersebut sesuai peruntukkannya atau tidak.

“Sedangkan menyangkut human, apakah lift tersebut dilakukan perawatan secara rutin atau tidak, apakah teknisi yang ditunjuk untuk melakukan maintenance bersertifikasi atau tidak, dan sebagainya,” kata Ricky yang diamini Herman Hartadi, Safety Health Quality Assurance (SHQA) Manager PT Berca Schindler Lifts.

Penjelasan Ricky dan Herman selaras dan sebangun dengan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kasus jatuhnya lift di Gedung Arkadia Tower B. Hasil penyelidikan pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan, teknisi yang ditugaskan melakukan maintenance lift, tidak bersertifikat.

Padahal, teknisi lift yang bersertifikat merupakan hal mutlak sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan PER.03/MEN/1999 tentang Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkut Orang dan Barang.

Dalam kasus Arkadia, polisi menetapkan tiga tersangka. Yaitu SF, HR, dan SM. SF dan HR adalah dua teknisi tidak bersertifikat yang ditugaskan SM, Dirut PT Eltek Indonesia, untuk melakukan maintenance lift Gedung Arkadia Tower B.

Pihak kepolisian menduga kuat, SF dan HR tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang maintenance lift sehingga keduanya menggunakan wire rope sling berdiameter 6 mm. Padahal, sesuai Pasal 7 ayat (3) PER.03/MEN/1999, tali baja yang digunakan harus berdiameter sekurang-kurangnya 10 mm, kecuali untuk lift pelayan.

Wire rope sling lift barang yang aman (safety).

Sementara dalam kasus RSI Unisma, polisi menduga wire rope sling lift putus lantaran kelebihan beban (over load). Menurut Kasatreskrim Polresta Malang AKP Azi Pratas Guspitu, pada saat kejadian, lift yang jatuh itu tengah mengangkut 11 pekerja proyek dan juga ada barang .

“Melihat kondisi di lokasi, lift proyek (yang jatuh) tersebut untuk barang, bukan untuk muatan lain apalagi dalam banyak. Makanya tali sling lift tidak kuat menahan beban, dan putus,” tegas AKP Azi.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yaitu BW dan CA. Keduanya adalah pekerja dari pihak pelaksana proyek (kontraktor), PT Dwi Ponggo Seto. “BW merupakan kepala atau koordinator mandor dan CA sebagai operator lift,” kata Azi.

Penetapan BW sebagai tersangka, kata Azi, dilakukan karena posisinya sebagai kepala mandor. Sebagai kepala mandor, BW harus bertanggung jawab terhadap keselamatan para pekerja yang berada di bawah koordinatornya, baik itu terkait kelengkapan kerja, keamanan, dan sebagainya.

Sedangkan CA ditetapkan sebagai tersangka karena telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai operator lift. Sebagai operator, CA sebenarnya tahu fungsi lift proyekperluasan gedung RSI Unisma yaitu sebagai lift barang dan tidak difungsikan untuk mengangkut orang (lift penumpang).

Pihak kepolisian kemudian menjerat kedua tersangka dengan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal (Pasal 359 KUHP) subsider Pasal 360 KUHP (kelalaian yang menyebabkan orang lain cidera). Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Teknisi Tak Bersertifikat

Yang mengejutkan, teknisi tak bersertifikat seperti pada kasus Gedung Arkadia, sudah lama terjadi dan banyak digunakan oleh para pengelola gedung (buildings management) di Indonesia. “(Teknisi tak bersertifikat) Banyak dan sudah lama ada,” kata Herman Hartadi.

Baik Herman maupun Ricky, menyesalkan tindakan para pengelola gedung yang banyak mempercayakan maintenance lift di gedung mereka terhadap para mekanis atau teknisi tak bersertifikat. Pasalnya, keamanan lift angkutan orang dan barang menyangkut nyawa manusia. “Maunya hemat, tapi risikonya tinggi karena hal ini menyangkut nyawa manusia,” kata Herman.

Ilustrasi perawatan lift.

Setiap produk lift yang akan dan telah dipasang, disarankan untuk menggunakan sukucadang (spareparts) dan dirawat oleh masing-masing brand. Hal ini berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan dan meningkatkan keamanan ketika menggunakan lift tersebut.

Menurut Ricky, idealnya, lift harus rutin menjalani perawatan setiap bulan, minimal tiga bulan sekali. Tapi itu tergantung tipe atau unit. Yang pasti, kata Ricky dan Herman, maintenance lift harus dilakukan oleh teknisi atau mekanis yang benar-benar bersertifikat.

Paling tidak, kata Herman, maintenance dilakukan oleh produsen lift. “Dijamin safetynya, baik secara SDM maupun onderdil,” kata Herman.

Soal pemeliharaan, Pasal 28 Permenaker No 03/1999 menyebutkan, “Pengurus harus merawat lift secara teratur sesuai dengan pedoman dan standar teknis.” (Hasanuddin)

Bagikan !
9
Redaksi Indosafety
Redaksi Indosafety

Posting Terkait

Banjir di Jakarta. (Foto: sonora.id)

21 Februari 2021

Ini Skenario Pengendalian Covid-19 Saat Banjir


Selengkapnya

Sejumlah kendaraan terendam banjir di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). (Foto: tempo.co)

20 Februari 2021

Banjir Bisa Memperburuk Pandemi Covid-19


Selengkapnya

budaya K3-ilustrasi-www.zapmeta.ws

18 Februari 2021

Ini 4 Program Kemnaker dalam Upaya Penguatan Budaya K3


Selengkapnya
16 Februari 2021

K3 Kunci Tingkatkan Produktivitas di Masa Covid-19


Selengkapnya
16 Februari 2021

Mahasiswa Harus Menjadi Motor Gerakan & Budaya K3


Selengkapnya
11 Februari 2021

Penggunaan Merkuri dalam Industri Harus Segera Ditinggalkan


Selengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share Yuk !

Sign Up Newsletter !

KANAL

  • Anak & Perempuan
  • Bencana
  • Berita
  • Budaya K3
  • COVID-19
  • Event K3
  • Gedung & Bangunan
  • HEADLINE
  • Info Produk
  • Internasional
  • K3
  • Kampus
  • Kebakaran
  • Kecelakaan Kerja
  • Keselamatan Industri
  • Keselamatan Konstruksi
  • Keselamatan Umum
  • Lingkungan
  • Makanan
  • Migas
  • Minerba
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pasien & Rumah Sakit
  • Penelitian
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Penyakit Akibat Kerja
  • Produk & Konsumen
  • Profil K3 Indonesia
  • Regulasi & Standarisasi
  • Rumah
  • Sekolah
  • Sosok
  • Suara Kampus
  • Tips Safety
  • TOP TEN
  • Transportasi
  • UMKM
  • Wawancara Khusus

ADVERT

Pendirian PT dan Virtual Office Jakarta Selatan

TAGS

Bendungan BPJS Ketenagakerjaan Budaya K3 Budaya K3 Konstruksi Cibis Business Park Cibis Nine covid-19 Data Kasus Kecelakaan Kerja DK3N Fakultas Vokasi K3 Uniba Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar HSEI Isradi Zainal K3 Kasus positif Covid-19 Indonesia kebakaran Kebakaran gedung utama kejaksaan agung Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kegagalan bendungan kematian anak akibat Covid-19 di Indonesia Kesehatan Kerja Keselamatan anak Keselamatan api (fire safety) Keselamatan Bendungan keselamatan berkendara keselamatan di rumah Keselamatan gedung Keselamatan Konstruksi Bendungan keselamatan lingkungan keselamatan transportasi Pandemi Covid-19 Pekan Konstruksi Penyakit Akibat Kerja Permenaker No 09 tahun 2016 Pilkada serentak 2020 protokol kesehatan Protokol Kesehatan Covid-19 PT Waskita Karya (Persero) Tbk PT Wijaya Karya (Persero) Tbk SIUMKM Uniba vaksinasi Covid-19 vaksin Covid-19 Sinovac vaksin Covid-19 tiba di Indonesia
Ada Pertanyaan atau Saran? Hubungi Kami di sini! Telp/WA 0878-8386-0077
2020 | Copyright Indosafety.id | Design & Managed by Singcat Network
  • Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id