• Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id
Logo weblogo web huruf putihLogo webLogo web
  • Home
  • Berita
  • K3
      • Pengetahuan Dasar K3
      • Profil K3 Indonesia
      • Kecelakaan Kerja
      • Penyakit Akibat Kerja
      • Asosiasi & Komunitas K3
      • PJK3
      • Regulasi & Standarisasi
      • Event K3
  • Keselamatan Umum
      • Anak & Perempuan
      • Bencana
      • Gedung & Bangunan
      • Kebakaran
      • Olahraga
      • Pariwisata
      • Pasien & Rumah Sakit
      • Produk & Konsumen
      • Rumah
      • Sekolah
  • Keselamatan Industri
    • Manufaktur
    • Migas
    • Minerba
    • Telekomunikasi
    • Pertanian
    • UMKM
  • Kampus
    • Suara Kampus
    • Penelitian
    • Info Loker
  • Opini
  • Tips Safety
  • About
  • Kontak Kami
Jasa Pendirian PT
Dirut PT BKI Rudianto
Wakil Ketua DK3N : Indonesia Harus Punya Data K3 Nasional*
2 November 2020
700 Lulusan Fakultas Vokasi K3 Uniba Seluruhnya Terserap Dunia Kerja
2 November 2020

Kepala Mandor & Operator Jadi Tersangka Jatuhnya Lift di RSI Unisma

2 November 2020
Lift jatuh di RSI Unisma

RSI Unisma di kota Malang, Jawa Timur, lokasi kecelakaan kerja fatal berupa lift jatuh dan menewaskan empat pekerja proyek. (Foto: bisnis.com)

Share Yuk!

MALANG, Indosafety.id – Kasus kecelakaan kerja fatal berupa lift jatuh di proyek perluasan gedung Rumah Sakit Islam (RSI) Universitas Malang (Unisma) yang mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia dan enam pekerja lainnya cidera pada Selasa (8/9/2020), dipastikan bermuara di meja hijau. Para korban adalah pekerja pada proyek perluasan Gedung RSI Unisma.

Kepastian ini diperoleh setelah pihak kepolisian dari Polresta Malang menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. “Sudah ada perkembangan usai gelar perkara pada Sabtu (24/10/2020) lalu. Ada dua orang tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu, Sabtu (31/10/2020).

Sebagaimana dilansir dari laman malangtimes.com, kedua tersangka itu berinisial BW dan CA dan merupakan pekerja dari pihak pelaksana proyek (kontraktor), PT Dwi Ponggo Seto. “BW merupakan kepala atau koordinator mandor dan CA sebagai operator lift,” kata Azi.

Baca juga: Kebakaran Gedung Kejagung Tak Semata Kesalahan Kuli Bangunan

Penetapan tersangka terhadap BW dan CA dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi, menerjunkan tim Labfor (Laboratorium Forensik) Polda Jatim, dan melakukan gelar perkara.

Lokasi jatuhnya lift proyek yang menewaskan 4 pekerja di RSI Unisma Malang, Jawa Timur, diberi garis polisi (police line). (Foto: tribunnews.com)

Menurut Azi, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Labfor Polda Jatim menyimpulkan bahwa lift proyek tersebut jatuh lantaran kelebihan beban muatan (over load) sehingga tali sling yang menarik lift tak kuat menahan bobot dari rangka lift ang dinaiki oleh 11 pekerja.

Penetapan BW sebagai tersangka, kata Azi, dilakukan karena posisinya sebagai kepala mandor. Sebagai kepala mandor, BW harus bertanggung jawab terhadap keselamatan para pekerja yang berada di bawah koordinatornya, baik itu terkait kelengkapan kerja, keamanan, dan sebagainya.

Sedangkan CA ditetapkan sebagai tersangka karena telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai operator lift. Sebagai operator, kata Azi, CA sebenarnya tahu fungsi lift proyek perluasan gedung RSI Unisma yaitu sebagai lift barang dan tidak difungsikan untuk mengangkut orang (lift penumpang).

Baca juga: Suspension Tower SUTET Roboh, 4 Pekerja Tewas dari Ketinggian

Meski tahu, CA tetap saja mengoperasikan lift barang itu. Apalagi hingga dinaiki 11 pekerja yang saat itu hendak kembali bekerja di lantai 5 setelah istirahat makan siang. Selain 11 pekerja, di dalam lift juga ada barang.

Saat lift yang bergerak dari lantai 1 tiba di lantai 4 (ketinggian sekitar 20 meter), tiba-tiba saja jatuh kembali ke lantai 1 dan mengakibatkan empat pekerja tewas, enam cidera, dan satu orang selamat. “Lift itu jatuh karena tali sling putus, tak kuat menahan beban berlebih,” katanya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan adanya unsur kesengajaan dalam kasus lift jatuh yang menewaskan empat pekerja ini. Karena itu, pihak kepolisian menjerat tersangka BW dan CA dengan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal (Pasal 359 KUHP) subsider Pasal 360 KUHP (kelalaian yang menyebabkan orang lain cidera). Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (Hasanuddin)

Bagikan !
7
Redaksi Indosafety
Redaksi Indosafety

Posting Terkait

Banjir di Jakarta. (Foto: sonora.id)

21 Februari 2021

Ini Skenario Pengendalian Covid-19 Saat Banjir


Selengkapnya

Sejumlah kendaraan terendam banjir di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). (Foto: tempo.co)

20 Februari 2021

Banjir Bisa Memperburuk Pandemi Covid-19


Selengkapnya

budaya K3-ilustrasi-www.zapmeta.ws

18 Februari 2021

Ini 4 Program Kemnaker dalam Upaya Penguatan Budaya K3


Selengkapnya
16 Februari 2021

K3 Kunci Tingkatkan Produktivitas di Masa Covid-19


Selengkapnya
16 Februari 2021

Mahasiswa Harus Menjadi Motor Gerakan & Budaya K3


Selengkapnya
11 Februari 2021

Penggunaan Merkuri dalam Industri Harus Segera Ditinggalkan


Selengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share Yuk !

Sign Up Newsletter !

KANAL

  • Anak & Perempuan
  • Bencana
  • Berita
  • Budaya K3
  • COVID-19
  • Event K3
  • Gedung & Bangunan
  • HEADLINE
  • Info Produk
  • Internasional
  • K3
  • Kampus
  • Kebakaran
  • Kecelakaan Kerja
  • Keselamatan Industri
  • Keselamatan Konstruksi
  • Keselamatan Umum
  • Lingkungan
  • Makanan
  • Migas
  • Minerba
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pasien & Rumah Sakit
  • Penelitian
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Penyakit Akibat Kerja
  • Produk & Konsumen
  • Profil K3 Indonesia
  • Regulasi & Standarisasi
  • Rumah
  • Sekolah
  • Sosok
  • Suara Kampus
  • Tips Safety
  • TOP TEN
  • Transportasi
  • UMKM
  • Wawancara Khusus

ADVERT

Pendirian PT dan Virtual Office Jakarta Selatan

TAGS

Bendungan BPJS Ketenagakerjaan Budaya K3 Budaya K3 Konstruksi Cibis Business Park Cibis Nine covid-19 Data Kasus Kecelakaan Kerja DK3N Fakultas Vokasi K3 Uniba Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar HSEI Isradi Zainal K3 Kasus positif Covid-19 Indonesia kebakaran Kebakaran gedung utama kejaksaan agung Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kegagalan bendungan kematian anak akibat Covid-19 di Indonesia Kesehatan Kerja Keselamatan anak Keselamatan api (fire safety) Keselamatan Bendungan keselamatan berkendara keselamatan di rumah Keselamatan gedung Keselamatan Konstruksi Bendungan keselamatan lingkungan keselamatan transportasi Pandemi Covid-19 Pekan Konstruksi Penyakit Akibat Kerja Permenaker No 09 tahun 2016 Pilkada serentak 2020 protokol kesehatan Protokol Kesehatan Covid-19 PT Waskita Karya (Persero) Tbk PT Wijaya Karya (Persero) Tbk SIUMKM Uniba vaksinasi Covid-19 vaksin Covid-19 Sinovac vaksin Covid-19 tiba di Indonesia
Ada Pertanyaan atau Saran? Hubungi Kami di sini! Telp/WA 0878-8386-0077
2020 | Copyright Indosafety.id | Design & Managed by Singcat Network
  • Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id