MALANG, Indosafety.id – Kasus kecelakaan kerja fatal berupa lift jatuh di proyek perluasan gedung Rumah Sakit Islam (RSI) Universitas Malang (Unisma) yang mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia dan enam pekerja lainnya cidera pada Selasa (8/9/2020), dipastikan bermuara di meja hijau. Para korban adalah pekerja pada proyek perluasan Gedung RSI Unisma.
Kepastian ini diperoleh setelah pihak kepolisian dari Polresta Malang menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. “Sudah ada perkembangan usai gelar perkara pada Sabtu (24/10/2020) lalu. Ada dua orang tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu, Sabtu (31/10/2020).
Sebagaimana dilansir dari laman malangtimes.com, kedua tersangka itu berinisial BW dan CA dan merupakan pekerja dari pihak pelaksana proyek (kontraktor), PT Dwi Ponggo Seto. “BW merupakan kepala atau koordinator mandor dan CA sebagai operator lift,” kata Azi.
Baca juga: Kebakaran Gedung Kejagung Tak Semata Kesalahan Kuli Bangunan
Penetapan tersangka terhadap BW dan CA dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi, menerjunkan tim Labfor (Laboratorium Forensik) Polda Jatim, dan melakukan gelar perkara.
Menurut Azi, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Labfor Polda Jatim menyimpulkan bahwa lift proyek tersebut jatuh lantaran kelebihan beban muatan (over load) sehingga tali sling yang menarik lift tak kuat menahan bobot dari rangka lift ang dinaiki oleh 11 pekerja.
Penetapan BW sebagai tersangka, kata Azi, dilakukan karena posisinya sebagai kepala mandor. Sebagai kepala mandor, BW harus bertanggung jawab terhadap keselamatan para pekerja yang berada di bawah koordinatornya, baik itu terkait kelengkapan kerja, keamanan, dan sebagainya.
Sedangkan CA ditetapkan sebagai tersangka karena telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai operator lift. Sebagai operator, kata Azi, CA sebenarnya tahu fungsi lift proyek perluasan gedung RSI Unisma yaitu sebagai lift barang dan tidak difungsikan untuk mengangkut orang (lift penumpang).
Baca juga: Suspension Tower SUTET Roboh, 4 Pekerja Tewas dari Ketinggian
Meski tahu, CA tetap saja mengoperasikan lift barang itu. Apalagi hingga dinaiki 11 pekerja yang saat itu hendak kembali bekerja di lantai 5 setelah istirahat makan siang. Selain 11 pekerja, di dalam lift juga ada barang.
Saat lift yang bergerak dari lantai 1 tiba di lantai 4 (ketinggian sekitar 20 meter), tiba-tiba saja jatuh kembali ke lantai 1 dan mengakibatkan empat pekerja tewas, enam cidera, dan satu orang selamat. “Lift itu jatuh karena tali sling putus, tak kuat menahan beban berlebih,” katanya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan adanya unsur kesengajaan dalam kasus lift jatuh yang menewaskan empat pekerja ini. Karena itu, pihak kepolisian menjerat tersangka BW dan CA dengan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal (Pasal 359 KUHP) subsider Pasal 360 KUHP (kelalaian yang menyebabkan orang lain cidera). Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (Hasanuddin)