• Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id
Logo weblogo web huruf putihLogo webLogo web
  • Home
  • Berita
  • K3
      • Pengetahuan Dasar K3
      • Profil K3 Indonesia
      • Kecelakaan Kerja
      • Penyakit Akibat Kerja
      • Asosiasi & Komunitas K3
      • PJK3
      • Regulasi & Standarisasi
      • Event K3
  • Keselamatan Umum
      • Anak & Perempuan
      • Bencana
      • Gedung & Bangunan
      • Kebakaran
      • Olahraga
      • Pariwisata
      • Pasien & Rumah Sakit
      • Produk & Konsumen
      • Rumah
      • Sekolah
  • Keselamatan Industri
    • Manufaktur
    • Migas
    • Minerba
    • Telekomunikasi
    • Pertanian
    • UMKM
  • Kampus
    • Suara Kampus
    • Penelitian
    • Info Loker
  • Opini
  • Tips Safety
  • About
  • Kontak Kami
Jasa Pendirian PT
Penerapan Business Continuity Management Masih Rendah
23 Oktober 2020
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI terbakar
Karena Puntung Rokok, Gedung Utama Kejagung Ludes Terbakar
26 Oktober 2020

Kebakaran Gedung Kejagung Tak Semata Kesalahan Kuli Bangunan

26 Oktober 2020
Share Yuk!

JAKARTA, Indosafety – Penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Bareskrim Polri, berujung pada penetapan status tersangka terhadap 8 orang dari 12 saksi yang sebelumnya diperiksa secara intensif.

Lima tersangka yang berinisial T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai pekerja (kuli) bangunan. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran merokok saat melakukan pekerjaan renovasi di gedung Kejagung yang terbakar.

Sisa pembakaran rokok (puntung) itu lah yang menjadi pemicu utama terjadinya kebakaran yang meludeskan Gedung Utama Kejagung pada Sabtu (22/8/2020). Polisi juga menetapkan mandor para kuli bangunan tersebut yang berinisial UAM sebagai tersangka. Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para pekerja bangunan melaksanakan pekerjaannya.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait perjanjian pengadaan pembersih lantai merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut. Menurut polisi, pembersih lantai tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api.

Baca juga : Siapa Tersangka Kebakaran Gedung Kejakgung?

Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun. Pasal 188 KUHP mengatur soal kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran. Sedangkan Pasal 55 KUHP mengatur tentang ‘turut melakukan’ dan Pasal 56 tentang ‘membantu melakukan.’

Pasal 188 KUHP diterapkan karena berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa kasus kebakaran yang meludeskan Gedung Utama Kejagung disebabkan oleh adanya unsur kelalaian.

Yaitu membuang puntung rokok sembarangan yang dilakukan para pekerja bangunan yang tengah melakukan pekerjaan renovasi aula Biro Kepegawaian di lantai 6. Puntung rokok itulah yang kemudian disimpulkan sebagai pemicu terjadinya kebakaran.

“Para tukang (pekerja bangunan, red) yang merokok membuang puntungnya secara sembarangan. Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Tak Semata Kesalahan Pekerja Bangunan

Ketika dimintai pendapatnya tentang hasil penyidikan Bareskrim Polri yang bermuara pada penetapan 8 tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, pakar forensik api Dr Ir Adrianus Pangaribuan, MT, CFEI, mengapresiasi langkah kepolisian.

Hanya saja, Adrianus tegas menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak cukup menimpakan kesalahan hanya kepada mereka yang lalai yaitu 5 pekerja dan seorang mandor plus dua tersangka lain terkait pengadaan pembersih lantai.

Baca juga : Polisi Harus Bisa Membuktikan Kebakaran Kejakgung Karena ‘Open Flame’

“Namun ketidakmampuan bangunan itu sendiri yang tidak bisa menghambat pertumbuhan, penyebaran dan perambatan api dalam gedung karena faktor kesalahan rancangan, perencanaan dan pengelolaan bangunan, juga adalah suatu kelalaian. Baik perencana bangunan, pelaksana pembangunan dan pengelola bangunan termasuk yang harus menanggung akibat kelalaian tersebut,” kata Adrianus kepada Indosafety.id, Minggu (25/10/2020).

Dr Ir Adrianus Pangaribuan, MT, CFEI

Adrianus menjelaskan, kelalaian dalam kasus kebakaran terjadi karena dua hal. Yaitu terjadi karena ketidaktahuan akibat pengetahuan yang tidak cukup dari pelaku (negligent) dan terjadi karena ketidakpedulian (ignorance). “Nah ini yang harus didalami oleh pihak kepolisian.”

Adrianus kemudian menyebut regulasi Permen PU No 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan sebagai dasar untuk menelusuri lebih jauh tentang unsur kelalaian dimaksud. Regulasi itu mengatur soal sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif.

Sistem proteksi kebakaran pasif menyangkut kemampuan bangunan dalam hal penyebaran dan perambatan api. Yaitu terkait komponen struktur bangunan, penggunaan material, kompartemenisasi atau pemisahan bangunan/ruangan berdasarkan tingkat ketahanan api (TKA), serta perlindungan terhadap bukaan. Misalnya tentang pintu dan jendela tahan api, bahan pelapis interior tahan api, partisi penghalang asap, dan sebagainya.

Sedangkan sistem proteksi kebakaran aktif merupakan alat ataupun instalasi yang disiapkan untuk mendeteksi dan atau memadamkan kebakaran. Antara lain : detektor (asap, api maupun panas), alarm kebakaran otomatis/manual, tabung pemadam/APAR (Alat Pemadam Api Ringan), sistem hidran, springkler, dsb.

Jadi, kata Adrianus, suatu gedung harus dilengkapi fire detection (pendeteksi api), fire prevention (pencegahan api), fire protection (proteksi terhadap api) dan firefighting (pemadaman api) dan setiap bangunan harus menyesuaikan sesuai dengan peraturannya. “Bagaimana dengan Gedung Utama Kejagung yang terbakar habis itu?” kata Adrianus penuh tanya. (Hasanuddin)

Bagikan !
38
Redaksi Indosafety
Redaksi Indosafety

Posting Terkait

Rektor Uniba Dr Ir Isradi Zainal (kiri) tengah berdiskusi di atas kapal bersama Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud. (Foto: Istimewa)

15 April 2021

Rektor Uniba Kunjungi Galangan Kapal Milik Walikota


Selengkapnya

Kebakaran tangki minyak di PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Senin (29/3/2021). (Foto: detiknews.com)

15 April 2021

Kebakaran Tangki Balongan: Pertamina Dinilai Lalai!


Selengkapnya

Penandatanganan Pakta Integritas Keselamatan Konstruksi Layang di Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (12/4/2021). (Foto: Agniansyah/Forum QHSE BUMN Konstruksi)

15 April 2021

Kecelakaan Kerja Tinggi, Pakta Integritas Keselamatan Konstruksi Layang Ditandatangani


Selengkapnya
13 April 2021

9 Juta Tenaga Konstruksi Belum Bersertifikat


Selengkapnya
12 April 2021

Kebakaran Tangki RU VI Balongan Masuk Tahap Penyelidikan


Selengkapnya
12 April 2021

Lesson Learned: Larangan Mudik Lebaran, Presiden Harus Terbitkan Perpres!


Selengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share Yuk !

Sign Up Newsletter !

KANAL

  • Anak & Perempuan
  • Bencana
  • Berita
  • Budaya K3
  • COVID-19
  • Event K3
  • Gedung & Bangunan
  • HEADLINE
  • Info Produk
  • Internasional
  • K3
  • Kampus
  • Kebakaran
  • Kecelakaan Kerja
  • Keselamatan Industri
  • Keselamatan Konstruksi
  • Keselamatan Umum
  • Lingkungan
  • Makanan
  • Manufaktur
  • Migas
  • Minerba
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pasien & Rumah Sakit
  • Penelitian
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Penyakit Akibat Kerja
  • Produk & Konsumen
  • Profil K3 Indonesia
  • Regulasi & Standarisasi
  • Rumah
  • Sekolah
  • Sosok
  • Suara Kampus
  • Tips Safety
  • TOP TEN
  • Transportasi
  • UMKM
  • Wawancara Khusus

ADVERT

Pendirian PT dan Virtual Office Jakarta Selatan

TAGS

Adrianus Pangaribuan Bendungan BPJS Ketenagakerjaan Budaya K3 Budaya K3 Konstruksi covid-19 Data Kasus Kecelakaan Kerja DK3N Fakultas Vokasi K3 Uniba Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar Isradi Zainal K3 kebakaran Kebakaran gedung utama kejaksaan agung Kebakaran tangki BBM Pertamina RU VI Balongan Kecelakaan bus maut Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kegagalan bendungan Kemnaker Kesehatan Kerja Keselamatan anak Keselamatan api (fire safety) Keselamatan Bendungan keselamatan berkendara keselamatan di rumah Keselamatan gedung Keselamatan konstruksi Keselamatan Konstruksi Bendungan keselamatan lingkungan Keselamatan Migas keselamatan transportasi Pandemi Covid-19 Pariwisata Penyakit Akibat Kerja Permenaker No 09 tahun 2016 Pilkada serentak 2020 protokol kesehatan PT Pertamina (Persero) PT Waskita Karya (Persero) Tbk SIUMKM Uniba Universitas Balikpapan vaksinasi Covid-19 vaksin Covid-19 tiba di Indonesia
Ada Pertanyaan atau Saran? Hubungi Kami di sini! Telp/WA 0878-8386-0077
2020 | Copyright Indosafety.id | Design & Managed by Singcat Network
  • Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id