• Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id
Logo weblogo web huruf putihLogo webLogo web
  • Home
  • Berita
  • K3
      • Pengetahuan Dasar K3
      • Profil K3 Indonesia
      • Kecelakaan Kerja
      • Penyakit Akibat Kerja
      • Asosiasi & Komunitas K3
      • PJK3
      • Regulasi & Standarisasi
      • Event K3
  • Keselamatan Umum
      • Anak & Perempuan
      • Bencana
      • Gedung & Bangunan
      • Kebakaran
      • Olahraga
      • Pariwisata
      • Pasien & Rumah Sakit
      • Produk & Konsumen
      • Rumah
      • Sekolah
  • Keselamatan Industri
    • Manufaktur
    • Migas
    • Minerba
    • Telekomunikasi
    • Pertanian
    • UMKM
  • Kampus
    • Suara Kampus
    • Penelitian
    • Info Loker
  • Opini
  • Tips Safety
  • About
  • Kontak Kami
Jasa Pendirian PT
Lindungi Anak dari Jajanan Berbahaya di Sekolah
21 Oktober 2020
Penanganan Covid-19 di Indonesia Perlu Mitigasi Secara Holistik*
21 Oktober 2020

Konstruksi Hijau Untuk Bangunan Hijau

21 Oktober 2020

Ilustrasi konstruksi hijau.

Share Yuk!

Konstruksi Hijau (Green Construction) telah menjadi protap bagi Waskita Karya. Siapapun yang menggunakan jasa konstruksi Waskita Karya akan disodorkan konsep konstruksi hijau. Konsep hijau pun akan menular pada bangunan yang tengah digarapnya sehingga menjadi Bangunan Hijau (Green Building) yang ramah lingkungan.

INDOSAFETY.ID – HUJAN kini tak lagi diprediksi secara nalar dan berdasarkan alur ‘kebiasaan’ oleh masyarakat Indonesia. Hujan bisa turun kapan pun, tak terkecuali di bulan-bulan yang selama ini dianggap sebagai bulan kemarau oleh masyarakat.

Berdasarkan nalar alur ‘kebiasaan’ masyarakat yang selama puluhan bahkan ratusan tahun dipercaya jitu, nama bulan yang mengandung huruf ‘R’ adalah musim hujan seperti Januari, Februari, Maret, April, September, Oktober, November, dan Desember. Sedangkan nama bulan tanpa huruf ‘R’ seperti Mei, Juni, Juli, dan Agustus adalah musim kemarau. Dan, nalar ini selalu tepat. Sebagai negara tropis, Indonesia diguyur hujan selama 8 bulan dalam setahun dan diterangi matahari selama 4 bulan.

Tetapi nalar itu kini tak lagi berlaku. Dalam dua dasawarsa terakhir, musim hujan dan kemarau datang sesukanya. Di bulan yang selama ini dianggap sebagai musim kemarau, hujan justru turun dengan lebatnya. Di beberapa daerah di Indonesia, malah terjadi banjir dengan ketinggian lebih dari 2 meter.

Bumi sedang murka dan meluapkan amarahnya dengan cara mengaduk-aduk jadwal iklim. Di tengah keriuhan jadwal iklim yang porak-poranda, bumi menyelipkan aneka badai baru ciptaannya yang dahsyat dan mengerikan.

Bumi pantas murka. Sebagian dari selaput wajahnya seluas daratan Alaska telah dikoyak manusia di seluruh dunia. Selaput wajah bumi yang terkoyak itu memicu terjadinya pemanasan global (global warming) yang menjadi faktor utama terjadinya perubahan iklim di dunia seperti yang kita rasakan belakangan ini.

Selaput wajah bumi yang terkoyak itu akibat dari meningkatnya emisi gas rumah kaca dan emisi CO2 (karbon dioksida). Badan dunia seperti Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) melaporkan pada rentang 1970 hingga 2004, seiring pertumbuhan ekonomi dunia, telah terjadi peningkatan emisi gas rumah kaca hingga 70% dan emisi CO2 hingga 89%, yang kemudian menyebabkan terjadinya perubahan iklim dunia.

Peningkatan emisi gas rumah kaca itu terjadi akibat ulah manusia. Antara lain pengoperasian bangunan, penyelenggaraan proses konstruksi bangunan gedung, proses manufaktur, mobilisasi dan penggalian/eksploitasi sumber daya alam, dan sebagainya. Perubahan iklim memicu meningatnya suhu permukaan bumi, mencairnya gunung es di kutub, naiknya permuakaan air laut, hingga peningkatan frekuensi cuaca yang ekstrim.

Berdasarkan kajian para ahli lingkungan dunia, pembangunan gedung baru yang dimulai dari proses perencanaan (desain), pelaksanaan konstruksi, hingga pengoperasiannya menyumbang 33% dari total emisi karbon dunia, 30-40% penggunaan energi dunia, dan 17% dari penggunaan air dunia.

Hal ini menumbuhkan kesadaran bahwa bangunan harus didesain secara tepat yang berdampak pada penurunan beban energi dan konsumsi listrik (passive-design) serta pelaksanaan pembangunan yang tidak merusak ekosistem lingkungan sekitarnya.

Kondisi inilah yang kemudian memicu lahirnya gerakan green pada bangunan (Green Building) yang mulai diperkenalkan pertama kali di Kanada pada 2003 dan masuk ke Indonesia tahun 2008.

Konstruksi Hijau

Lantas, apa itu konstruksi hijau (green construction)? “Konstruksi hijau atau green construction adalah semangat untuk melaksanakan tahapan pekerjaan suatu konstruksi dengan memperhatikan aspek lingkungan sesuai dengan aturan Greenship New Building Rating Tools (GNBRT) dari Green Building Council Indonesia (GBCI),” kata Haris Eko Susanto, Manajer QHSE (1) Divisi QHSE PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Haris Eko menjelaskan bahwa di Indonesia implementasi konsep green, baik pada tahap pengerjaan konstruksi (green construction) maupun tahap pengoperasian begitu bangunan baru itu selesai dibangun (green building), mengacu pada aturan yang dikeluarkan GBCI. Aturan GNBRT yang dibuat GBCI berbeda dengan aturan serupa yang dikeluarkan induknya, Konsil Gedung Hijau dunia (World Green Building Council/WGBC) yang bermarkas di Toronto, Kanada. Aturan GNBRT GBCI dibuat dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan, karakter alam serta peraturan dan standar yang berlaku di Indonesia.

Haris mencontohkan penggunaan kaca facade. Di negara yang 4 musim, penggunaan kaca Low-E sangat dianjurkan karena kaca ini memiliki rongga di antara 2 permukaan kaca yang akan menyimpan energi panas dan akan digunakan menghemat penggunaan mesin pemanas saat menghadapi musim dingin.

“Sedangkan di Indonesia tidak akan efektif penggunaan kaca tipe Low-E karena di sini beriklim tropis sehingga para ahli GP (Greenship Professional, red) Indonesia biasanya menyarankan kaca dengan tipe stopsoall saja yang dari sisi harga jauh lebih murah untuk mendapatkan nilai OTTV maks sesuai SNI yang disyaratkan GBCI Rating Tools,” kata Haris Eko.

HARIS EKO SUSANTO, Manajer QHSE (1) Divisi QHSE PT Waskita Karya (Persro) Tbk. (Foto: Dok Hasanuddin)

Konstruksi hijau (green construction) berbeda dengan bangunan hijau (green building). “Konstruksi hijau adalah proses pelaksanaan pekerjaan yang menerapkan beberapa aturan yang ada di GBCI rating tool baik konstruksi gedung maupun infrastruktur. Sedangkan bangunan hijau (green building) adalah dikonstruksi gedung dari proses pembangunan sampai selesai (New Green Building) atau bangunan yang sudah terbangun (Existing Green Building) dengan memenuhi persyaratan ELIGIBILITY dan persyaratan Pre qusitre karena mempunyai tujuan mendapatkan sertifikasi dari GBCI atau lembaga green di luar negeri,” Haris menjelaskan.

Dikatakan Haris, konstruksi hijau bertujuan untuk mengurangi terjadinya pencemaran lingkungan serta timbulnya sampah konstruksi tanpa mengurangi kualitas hasil pekerjaan di lapangan sehingga ikut mendorong terjaminnya sistem manajemen mutu (ISO 9001) dan sistem manajemen lingkungan (ISO 14001).

Haris merinci, ada delapan hal yang harus diperhatikan dalam penerapan konsep konstruksi hijau dilaksanakan pada pekerjaan konstruksi gedung dan infrastruktur. Yaitu:

  1. Meningkatkan kualitas iklim mikro
  2. Mengurangi terjadinya run off air
  3. Efisiensi energi listrik dan mencegah terjadinya polusi udara
  4. Efisiensi penggunaan air dan menjamin kualitas air
  5. Menggunakan material yang ramah lingkungan
  6. Menggunakan material metode modular atau pra-fabrikasi
  7. Mengendalikan kenyamanan dan kesehatan lingkungan kerja
  8. Melaksanakan manajemen sampah proyek.

Haris mencontohkan pekerjaan renovasi bandara. Saat akan direnovasi, bandara tidak mungkin ditutup. “Bagaimana kita melakukan pekerjaan tetapi kenyamanan orang-orang yang ada di bandara tersebut tidak terganggu. Upaya yang kita lakukan secara green construction adalah bagaimana mengendalikan debu sebagai dampak yang timbul dari proses pekerjaan renovasi yang sedang kita kerjakan dan bagaimana kita bisa mengendalikan kebisingannya (unsur mengendalikan kenyamanan dan kesehatan kerja, red),” katanya.

Menurut Haris, green construction kini menjadi hal pertama yang selalu ditanyakan owner dan menjadi pertanyaan wajib ketika PT Waskita Karya sedang mengikuti ‘beauty contest’ (salah satu tahapan dalam proses seleksi tender proyek).

“Apa semangat konsep green construction terhadap bangunan yang akan saya buat selama kamu mengerjakan? Biasanya pertanyaan seperti ini yang pertama kali diajukan pihak owner kepada kita selaku perusahaan jasa konstruksi.”

Tak semua perusahaan jasa konstruksi bisa melaksanakan konstruksi hijau. Ada persyaratannya. Ada dua syarat yang harus dipenuhi perusahaan jasa konstruksi agar bisa melaksanakan konsep konstruksi hijau.

Pertama, kata Haris, perusahaan jasa konstruksi itu harus menerapkan aturan Greenship New Building Rating Tools ke dalam Standar Operasional Pekerjaan (SOP) atau instruksi kerja yang digunakan sebagai panduan dalam pelaksanaan konstruksi di dalam perusahaan jasa konstruksi tersebut.

“Kedua, perusahaan jasa konstruksi itu harus memiliki personel yang telah mengantongi sertifikat Greenship Professional (GP) yang dikeluarkan oleh GBCI. Ketika melakukan pekerjaan di lapangan, GP akan melakukan penghitungan atau menyiapkan serta memberikan masukan-masukan kepada owner terkait rating-rating tools dalam kategori low atau nilai-nilai yang bisa dicapai dengan biaya yang minim. Sehingga apabila owner nanti akan melakukan sertifikasi atas bangunan gedung miliknya, dia sudah memiliki poin yang sudah disiapkan oleh kontraktor yang sudah menerapkan dan melaksanakan konsep green construction,” Haris menambahkan.

Ditanya soal jumlah SDM GP yang dimiliki Waskita Karya saat ini, Haris mengatakan bahwa saat ini Waskita memiliki 8 personel yang telah mengantongi sertifikat GP dari GBCI. Sedangkan SDM Waskita Karya yang telah mengantongi sertifikat Greenship Association (GA) ada sekitar 20 orang.

GA merupakan tahap awal dari keahlian greenship new building. Untuk menjadi GP, seorang GA harus menjalani pelatihan lagi dari GBCI. “Jadi untuk menuju GP harus lulus GA dulu. Lalu diusulkan untuk mendapat pelatihan dari GBCI guna menuju GP.”

Problemnya, kata Haris, di Indonesia hingga sekarang ini GP yang dihasilkan dari pelatihan GBCI adalah GP untuk kategori New Building. Sedangkan GP untuk kategori Existing Building, GBCI belum ada pelatihan ke arah Existing Building meskipun GBCI memiliki rating tools.

“Existing agak susah mengingat jangkauannya cukup lebar. Saat ini saya ditugaskan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk menyiapkan 3-4 GP yang dapat memahami implementasi Existing Green Building serta memahami green construction saat beauty contest tender proyek,” imbuh Haris.

Buku Panduan Pelaksanaan Pekerjaan Green Construction Waskita Karya

Lalu, apa kelebihan atau keuntungan dari pelaksanaan green construction? Menurut Haris, setidaknya ada 3 kelebihan atau keuntungan dari pelaksanaan green construction. Yaitu pertama, mempermudah dalam memberikan dokumen yang diperlukan jika di kemudian hari owner berubah pikiran untuk menjadikan gedung yang baru selesai dibangun itu menjadi gedung hijau (green building).

Banyak owner yang sebelumnya tidak terpikir green kemudian berubah pikiran dan menjadikan gedung miliknya sebagai green building. Jika dokumen itu tidak disiapkan, 8 poin yang didapat pada masa underconstruction akan hilang dan akan menyusahkan owner saat melakukan rating tools di kemudian hari.

“Jadi saat mengerjakan konstruksi bangunan gedung dengan konsep green construction, kita sebagai perusahaan jasa konstruksi telah membantu owner dalam pengurusan sertifikasi menjadi green building.”

Kedua, green construction membantu Waskita untuk membuat sistem K3L menjadi lebih dalam. Sebab beberapa rating tools yang ada di aturan green building lebih dalam dibanding legislasi yang ada di K3.

“Bahkan sekarang sudah menginfluence. Sebagai contoh dulu soal pencahayaan berdasarkan peraturan Kemenkes cukup 100 lux, sekarang terinfluence menjadi 350 lux. Jadi menurut saya green construction punya semangat supaya K3 dan Lingkungan kita menjadi lebih baik. Green construction sebenarnya merupakan upaya untuk mempertajam implementasi K3LM di Waskita Karya,” kata Haris.

Ketiga, terkait performance. Menurut Haris, bangunan gedung yang dikerjakan dengan green construction, performancenya akan menjadi lebih baik. Semangat green pada tahap konstruksi yang kemudian berlanjut pada bangunan gedungnya akan menular kepada orang-orang yang ada di dalam bangunan gedung itu.

Haris Eko menegaskan, konsep green construction dilaksanakan Waskita Karya di setiap proyek konstruksi yang ditanganinya. Tetapi dari sekian banyak bangunan gedung yang dikerjakan dengan menerapkan konsep konstruksi hijau, ada beberapa yang diteruskan pemiliknya menjadi sertifikasi gedung hijau (green building).

Yaitu Cibis Nine (Platinum), Sopo Del (Platinum), Dafam Teras Kita (Platinum), Waskita Rajawali Tower (proses ke Platinum), Bandara Internasional Makassar/BIM (proses Perunggu), dan kampus Universitas Islam International Indonesia/UIII milik Kemenag di Depok (proses Perunggu).

Diterapkan di Jakarta

Dalam hal konsep green building, Haris menilai, Pemprov DKI Jakarta merupakan Pemda yang paling responsif dibanding 33 provinsi lainnya di Indonesia. Begitu konsep green building masuk ke Indonesia di tahun 2008, Pemprov DKI langsung meresponsnya secara positif dan berupaya menerapkan konsep green building di kota Jakarta.

Pemprov DKI kemudian menerbitkan aturan tentang bangunan hijau di kota Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta No 38 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau. Menurut Haris, Pergub DKI Jakarta tentang Bangunan Gedung Hijau itu membatasi pada tiga dari enam rating tools yang ditetapkan GBCI dalam Greenship New Building Rating Tools (GNBRT).

Yaitu aspek efisensi dan konservasi energi (Energy efficiency and conservation-EEC), aspek konservasi air (Water conservation-WC), dan aspek manajemen lingkungan bangunan (Building Environment Management-BEM).

Tiga aspek lainnya yang tidak diterapkan dalam Pergub DKI No 38 tahun 2012 tersebut adalah aspek tepat guna lahan (Appropriate site development-ASD), aspek sumber dan siklus material (Material resources and cycle-MRC), dan aspek kesehatan dan kenyamanan dalam ruang (Indoor health and comfort-IHC).

Haris menjelaskan mengapa Pemprov DKI Jakarta membatasi pada tiga aspek dalam GNBRT tadi. “Karena ya ketiga aspek itulah yang paling mendesak dilakukan di kota Jakarta.”

Hotel Dafam Teraskita milik Waskita Karya yang dibangun degan menerapkan green construction.

Dalam Pergub DKI Jakarta No 38 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau, pelaksanaan kegiatan konstruksi terkait Green Building diatur dalam 5 pasal yaitu Pasal 27, 28, 29, 30, dan 31. Pasal 27 ayat (1) Pergub DKI Jakarta No 38 tahun 2012 misalnya, menyebutkan bahwa persyaratan kegiatan konstruksi meliputi: a. keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan; b. konservasi air pada saat pelaksanaan kegiatan konstruksi (water conservation management); dan c. pengelolaan limbah B3 kegiatan konstruksi (hazardous construction waste management).

Lalu, Pasal 28 ayat (1) Pelaksana kegiatan konstruksi harus menjaga kebersihan lokasi proyek dan kendaraan proyek dengan menyediakan sarana kolam cuci (washing bay) pada lokasi proyek. (2) Kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas pelaksanaan konstruksi di lapangan tidak boleh melampaui ambang batas kebisingan yang ditetapkan dalam ketentuan teknis yang berlaku.

Kemudian Pasal 29 ayat (1) Pelaksana konstruksi wajib menyediakan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) dan bedeng pekerja. (2) Pelaksana konstruksi harus membuat sumur resapan sementara untuk air limbah kegiatan konstruksi dan menyediakan kolam pengendapan (sump pit) untuk penampungan limbah bentonite, lumpur dan sisa beton. (3) Penggunaan jaring pengaman di sekeliling bangunan (full safety net) untuk mengendalikan sebaran debu dan puing. (Hasanuddin)

Bagikan !
97
Redaksi Indosafety
Redaksi Indosafety

Posting Terkait

Penandatanganan Pakta Integritas Keselamatan Konstruksi Layang di Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (12/4/2021). (Foto: Agniansyah/Forum QHSE BUMN Konstruksi)

15 April 2021

Kecelakaan Kerja Tinggi, Pakta Integritas Keselamatan Konstruksi Layang Ditandatangani


Selengkapnya
13 April 2021

9 Juta Tenaga Konstruksi Belum Bersertifikat


Selengkapnya
7 April 2021

Budaya Keselamatan Konstruksi Ditengah Pandemi Covid-19


Selengkapnya

Mezanine gedung BEI ambruk dan melukai 74 orang.

3 Februari 2021

Banyak Gedung Hunian & Perkantoran di Jakarta Tak Penuhi Syarat Keselamatan!!!


Selengkapnya
26 Januari 2021

Forum QHSE BUMN Konstruksi Mendeklarasikan Komitmen K2


Selengkapnya
26 Januari 2021

Pandemi Covid-19 Percepat Transformasi Digital K3 Konstruksi


Selengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share Yuk !

Sign Up Newsletter !

KANAL

  • Anak & Perempuan
  • Bencana
  • Berita
  • Budaya K3
  • COVID-19
  • Event K3
  • Gedung & Bangunan
  • HEADLINE
  • Info Produk
  • Internasional
  • K3
  • Kampus
  • Kebakaran
  • Kecelakaan Kerja
  • Keselamatan Industri
  • Keselamatan Konstruksi
  • Keselamatan Umum
  • Lingkungan
  • Makanan
  • Manufaktur
  • Migas
  • Minerba
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pasien & Rumah Sakit
  • Penelitian
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Penyakit Akibat Kerja
  • Produk & Konsumen
  • Profil K3 Indonesia
  • Regulasi & Standarisasi
  • Rumah
  • Sekolah
  • Sosok
  • Suara Kampus
  • Tips Safety
  • TOP TEN
  • Transportasi
  • UMKM
  • Wawancara Khusus

ADVERT

Pendirian PT dan Virtual Office Jakarta Selatan

TAGS

Adrianus Pangaribuan Bendungan BPJS Ketenagakerjaan Budaya K3 Budaya K3 Konstruksi covid-19 Data Kasus Kecelakaan Kerja DK3N Fakultas Vokasi K3 Uniba Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar Isradi Zainal K3 kebakaran Kebakaran gedung utama kejaksaan agung Kebakaran tangki BBM Pertamina RU VI Balongan Kecelakaan bus maut Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kegagalan bendungan Kemnaker Kesehatan Kerja Keselamatan anak Keselamatan api (fire safety) Keselamatan Bendungan keselamatan berkendara keselamatan di rumah Keselamatan gedung Keselamatan konstruksi Keselamatan Konstruksi Bendungan keselamatan lingkungan Keselamatan Migas keselamatan transportasi Pandemi Covid-19 Pariwisata Penyakit Akibat Kerja Permenaker No 09 tahun 2016 Pilkada serentak 2020 protokol kesehatan PT Pertamina (Persero) PT Waskita Karya (Persero) Tbk SIUMKM Uniba Universitas Balikpapan vaksinasi Covid-19 vaksin Covid-19 tiba di Indonesia
Ada Pertanyaan atau Saran? Hubungi Kami di sini! Telp/WA 0878-8386-0077
2020 | Copyright Indosafety.id | Design & Managed by Singcat Network
  • Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id