• Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id
Logo weblogo web huruf putihLogo webLogo web
  • Home
  • Berita
  • K3
      • Pengetahuan Dasar K3
      • Profil K3 Indonesia
      • Kecelakaan Kerja
      • Penyakit Akibat Kerja
      • Asosiasi & Komunitas K3
      • PJK3
      • Regulasi & Standarisasi
      • Event K3
  • Keselamatan Umum
      • Anak & Perempuan
      • Bencana
      • Gedung & Bangunan
      • Kebakaran
      • Olahraga
      • Pariwisata
      • Pasien & Rumah Sakit
      • Produk & Konsumen
      • Rumah
      • Sekolah
  • Keselamatan Industri
    • Manufaktur
    • Migas
    • Minerba
    • Telekomunikasi
    • Pertanian
    • UMKM
  • Kampus
    • Suara Kampus
    • Penelitian
    • Info Loker
  • Opini
  • Tips Safety
  • About
  • Kontak Kami
Jasa Pendirian PT
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI hangus terbakar
Polisi Harus Bisa Membuktikan Kebakaran Kejagung Karena ‘Open Flame’
21 Oktober 2020
Jadi Ketua Kelas
21 Oktober 2020

Siapa Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung?

21 Oktober 2020
Share Yuk!

JAKARTA, Indosafety.id – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam satu bulan terakhir terkait kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, penyidik kepolisian dari Bareskrim Polri tampaknya sudah mencapai akhir penyidikan.

Artinya, akan ada orang yang dipersangkakan sebagai pihak yang harus bertanggungjawab secara hukum atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejagung pada 22 Agustus 2020. Siapa tersangkanya?

Pihak kepolisian akan segera mengumumkan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Informasi terbaru dari penyidik kepolisian, setidaknya dalam pekan ini akan dilakukan gelar perkara bersama jaksa peneliti.

“Setelah ekspos di depan jaksa peneliti, tentunya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Semoga minggu ini bisa tuntas,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (19/10/2020).

Awi mengatakan, penyidik tidak mengalami hambatan dalam melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Memang, kata dia, prosesnya cukup lama mengingat saksi-saksi yang diperiksa juga banyak.

Baca juga : Kebakaran Gedung Kejakgung Masuk Ranah Pidana

“Tidak ada kendala, karena memang prosesnya panjang dan yang diperiksa panjang dan banyak sekali yang harus dievaluasi,” kata jenderal polisi bintang satu ini.

Sebagaimana diwartakan, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung di Kantor Bareskrim Polri pada Kamis (17/9/2020).

Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar merupakan gedung tua. (Foto: cnnindonesia.com)

Saat itu Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa asal api bukan dari hubungan pendek arus listrik (korslet). Namun diduga kuat disebabkan adanya nyala api terbuka (open flame).

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).

Baca juga : Gedung Utama Kejakgung Ludes Dilalap Api

“Maka peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Hari ini kami laksanakan gelar bersama Kejaksaan. Kami komitmen, sepakat untuk tak ragu memproses siapapun yang terlibat,” kata Komjen Pol Listyo.

Pekerja Bangunan?

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang hadir kala itu menyatakan bahwa dari kasus kebakaran ini pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 131 orang saksi. Setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran ini, pemeriksaan kemudian mengerucut kepada 12 orang saksi.

Pada Senin (21/9/2020), pihak kepolisian meningkatkan pengusutan dari penyelidikan ke penyidikan dengan melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SDP) ke Kejagung.

Saat ditanya siapa para saksi yang dipanggil tersebut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa ke-12 saksi itu berasal dari lingkungan Kejagung dan dari luar yang saat itu berada di lokasi kejadian dan ditengarai kuat merupakan orang-orang yang paling mengetahui ihwal terjadinya kebakaran.

“(Saksi) baik yang berasal dari luar Kejaksaan Agung (pekerja yang tengah merenovasi, red) maupun dari dalam Kejaksaan Agung seperti pramubakti dan petugas cleaning service,” katanya.

Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jl Sultan Hasanuddin Dalam No 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam. Sekitar 65 unit mobil Damkar dan lebih 200 petugas dikerahkan ke lokasi guna memadamkan api. (Foto: liputan6.com)

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo menyatakan, dalam kasus ini pihak penyidik berfokus pada Pasal 187 dan 188 KUHP sebagai unsur pidana dimaksud. “Pasal 187 j(KUHP) jika hasil penyidikan kemudian menemukan bukti-bukti bahwa ada unsur kesengajaan. Sedangkan Pasal 188 (KUHP), jika kebakaran itu memang ada unsur kealpaan, kelalaian,” katanya.

Adapun bunyi Pasal 187 KUHP, bahwa barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal. Sedangkan Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, pakar forensik api yang juga investigator api independen Dr Ir Adrianus Pangaribuan, MT, CFEI, mengingatkan, jika unsur kelalaian lebih terpenuhi, penyidik Bareskrim Polri harus melihat lagi sejauh mana kelalaian yang dilakukan. Apakah terjadi karena ketidaktahuan akibat pengetahuan yang tidak cukup dari pelaku (negligent) atau karena ketidakpedulian (ignorance).

Baca juga : Polisi Harus Bisa Membuktikan Kebakaran Kejakgung Karena ‘Open Flame’

Adrianus kemudian menyebut regulasi Permen PU No 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan sebagai dasar untuk menelusuri lebih jauh tentang unsur kelalaian dimaksud. Regulasi itu mengatur soal sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, jika kemudian terbukti bahwa bangunan yang terbakar itu tidak memiliki kemampuan dalam memproteksi kebakaran, maka kasus kebakaran yang terjadi tidak bisa semata-mata dikategorikan sebagai kelalaian.

“Katakanlah terjadi kelalaian seseorang yang kemudian menyebabkan terjadinya suatu kebakaran, apapun bentuk lalainya (negligent atau ignorance). Namun ketidakmampuan bangunan tersebut untuk tidak menyebarkan dan merambatkan api, tidak bisa semata–mata dikategorikan akibat kelalaian,” Adrianus menegaskan.

Karena itu menurut Adrianus, dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, pihak kepolisian tidak cukup menimpakan kesalahan hanya pada mereka yang lalai. Namun ketidakmampuan bangunan karena tidak bisa menghambat penyebaran dan perambatan api dalam gedung karena faktor kesalahan rancangan, perencanaan dan pengelolaan bangunan, juga termasuk yang harus menanggung akibat kelalaian tersebut. (Hasanuddin)

Bagikan !
62
Redaksi Indosafety
Redaksi Indosafety

Posting Terkait

13 April 2021

9 Juta Tenaga Konstruksi Belum Bersertifikat


Selengkapnya
12 April 2021

Kebakaran Tangki RU VI Balongan Masuk Tahap Penyelidikan


Selengkapnya
12 April 2021

Lesson Learned: Larangan Mudik Lebaran, Presiden Harus Terbitkan Perpres!


Selengkapnya
7 April 2021

Budaya Keselamatan Konstruksi Ditengah Pandemi Covid-19


Selengkapnya

Kebakaran tangki minyak di PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Senin (29/3/2021). (Foto: detiknews.com)

1 April 2021

Belajar dari Kebakaran Tangki Pertamina RU VI Balongan, Ini yang Harus Dilakukan!


Selengkapnya

Kebakaran tangki minyak di PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Senin (29/3/2021). (Foto: Antara)

31 Maret 2021

Investigator Api Jelaskan Terjadinya Kebakaran pada Tangki (BBM)


Selengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share Yuk !

Sign Up Newsletter !

KANAL

  • Anak & Perempuan
  • Bencana
  • Berita
  • Budaya K3
  • COVID-19
  • Event K3
  • Gedung & Bangunan
  • HEADLINE
  • Info Produk
  • Internasional
  • K3
  • Kampus
  • Kebakaran
  • Kecelakaan Kerja
  • Keselamatan Industri
  • Keselamatan Konstruksi
  • Keselamatan Umum
  • Lingkungan
  • Makanan
  • Manufaktur
  • Migas
  • Minerba
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pasien & Rumah Sakit
  • Penelitian
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Penyakit Akibat Kerja
  • Produk & Konsumen
  • Profil K3 Indonesia
  • Regulasi & Standarisasi
  • Rumah
  • Sekolah
  • Sosok
  • Suara Kampus
  • Tips Safety
  • TOP TEN
  • Transportasi
  • UMKM
  • Wawancara Khusus

ADVERT

Pendirian PT dan Virtual Office Jakarta Selatan

TAGS

Adrianus Pangaribuan Bendungan BPJS Ketenagakerjaan Budaya K3 Budaya K3 Konstruksi covid-19 Data Kasus Kecelakaan Kerja DK3N Fakultas Vokasi K3 Uniba Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar Isradi Zainal K3 kebakaran Kebakaran gedung utama kejaksaan agung Kebakaran tangki BBM Pertamina RU VI Balongan Kecelakaan bus maut Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kegagalan bendungan kematian anak akibat Covid-19 di Indonesia Kemnaker Kesehatan Kerja Keselamatan anak Keselamatan api (fire safety) Keselamatan Bendungan keselamatan berkendara keselamatan di rumah Keselamatan gedung Keselamatan konstruksi Keselamatan Konstruksi Bendungan keselamatan lingkungan Keselamatan Migas keselamatan transportasi Pandemi Covid-19 Pariwisata Penyakit Akibat Kerja Permenaker No 09 tahun 2016 Pilkada serentak 2020 protokol kesehatan PT Pertamina (Persero) PT Waskita Karya (Persero) Tbk SIUMKM Uniba vaksinasi Covid-19 vaksin Covid-19 tiba di Indonesia
Ada Pertanyaan atau Saran? Hubungi Kami di sini! Telp/WA 0878-8386-0077
2020 | Copyright Indosafety.id | Design & Managed by Singcat Network
  • Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id