• Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id
Logo weblogo web huruf putihLogo webLogo web
  • Home
  • Berita
  • K3
      • Pengetahuan Dasar K3
      • Profil K3 Indonesia
      • Kecelakaan Kerja
      • Penyakit Akibat Kerja
      • Asosiasi & Komunitas K3
      • PJK3
      • Regulasi & Standarisasi
      • Event K3
  • Keselamatan Umum
      • Anak & Perempuan
      • Bencana
      • Gedung & Bangunan
      • Kebakaran
      • Olahraga
      • Pariwisata
      • Pasien & Rumah Sakit
      • Produk & Konsumen
      • Rumah
      • Sekolah
  • Keselamatan Industri
    • Manufaktur
    • Migas
    • Minerba
    • Telekomunikasi
    • Pertanian
    • UMKM
  • Kampus
    • Suara Kampus
    • Penelitian
    • Info Loker
  • Opini
  • Tips Safety
  • About
  • Kontak Kami
Jasa Pendirian PT
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI saat dilalap si jago merah
Kebakaran Gedung Utama Kejagung Masuk Ranah Pidana
21 Oktober 2020
Siapa Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung?
21 Oktober 2020

Polisi Harus Bisa Membuktikan Kebakaran Kejagung Karena ‘Open Flame’

21 Oktober 2020
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI hangus terbakar

Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI yang terbakar. (Foto: harianpijar.com)

Share Yuk!

JAKARTA, Indosafety.id – Pihak kepolisian dari Bareskrim Polri harus bisa membuktikan apabila kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan karena hubungan pendek arus listrik (korsleting) tetapi karena open flame (api terbuka). Sebab, open flame adalah akibat dari berbagai faktor penyebab.

Demikian dikatakan pakar forensik api Dr Ir Adrianus Pangaribuan, MT, CFEI, ketika dimintai pendapatnya mengenai kesimpulan hasil penyelidikan Polri atas kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung bahwa kebakaran bukan disebabkan oleh hubungan pendek arus listrik melainkan karena nyala api terbuka (open flame).

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka atau open flame,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).

Baca juga : Kebakaran Gedung Kejakgung Masuk Ranah Pidana

Atas dasar itu, pihak kepolisian meningkatkan status penyelidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung ke tahap penyidikan. Penyidik dari Bareskrim Polri bahkan sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan pemeriksaan terhadap 12 saksi mulai dilakukan pada Senin (21/9/2020).

Menurut Adrianus, jika dinyatakan bahwa penyebabnya bukan hubungan pendek arus listrik harus ada buktinya secara ilmiah dan bisa diterima semua pihak. Sedangkan kalau disebut open flame atau api terbuka sebagai penyebab kebakaran harus kita lihat apa yang menyebabkan api terbuka tersebut dan harus dievaluasi secara ilmiah.

“Open flame adalah akibatnya. Harus ditemukan apa yang menyebabkan terjadinya open flame. Ada banyak penyebab open flame yang bahkan bisa terjadi tanpa ada sebab musabab yang jelas. Tiba-tiba sudah jadi api, misalnya spontaneous combustion atau self ignition, namun hal ini bisa dibuktikan secara ilmiah. Tergantung di lingkungan seperti apa open flame tersebut terbentuk,” kata Adrianus kepada Indosafety.id, Rabu (23/9/2020).

Adrianus Pangaribuan. (Foto: Dok Pribadi)

Ditanya soal kesimpulan Polri tentang ditemukannya unsur pidana dan penerapan Pasal 187 (kesengajaan) dan Pasal 188 (kelalaian) KUHP dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung sebagaimana diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Adrianus menilai bahwa langkah kepolisian itu memang sesuai tugas dan kewenangan Polri.

Baca juga : Kecepatan Perambatan Api di Gedung Kejakgung Dipicu 2 Hal Ini

“Memang tugas kepolisian untuk menentukan apakah suatu kejadian ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Di sana Polisi harus hadir. Jika hasil penyidikan kemudian menemukan adanya unsur kesengajaan atau ada yang sengaja melakukan pembakaran (arson), maka pelaku harus diadili,” kata Adrianus.

Namun, Adrianus mengingatkan, jika unsur kelalaian lebih terpenuhi, penyidik Bareskrim Polri harus melihat lagi sejauh mana kelalaian yang dilakukan. Apakah terjadi karena ketidaktahuan akibat pengetahuan yang tidak cukup dari pelaku (negligent) atau karena ketidakpedulian (ignorance).

Adrianus kemudian menyebut regulasi Permen PU No 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan sebagai dasar untuk menelusuri lebih jauh tentang unsur kelalaian dimaksud. Regulasi itu mengatur soal sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif.

Baca juga : Ini Penjelasan Pakar Forensik Api Soal Kebakaran Gedung Kejakgung

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, jika kemudian terbukti bahwa bangunan yang terbakar itu tidak memiliki kemampuan dalam memproteksi kebakaran, maka kasus kebakaran yang terjadi tidak bisa semata-mata dikategorikan sebagai kelalaian.

“Katakanlah terjadi kelalaian seseorang yang kemudian menyebabkan terjadinya suatu kebakaran, apapun bentuk lalainya (negligent atau ignorance). Namun ketidakmampuan bangunan tersebut untuk tidak menyebarkan dan merambatkan api, tidak bisa semata–mata dikategorikan akibat kelalaian,” Adrianus menegaskan.

Karena itu menurut Adrianus, dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, pihak kepolisian tidak cukup menimpakan kesalahan hanya pada mereka yang lalai. Namun ketidakmampuan bangunan karena tidak bisa menghambat penyebaran dan perambatan api dalam gedung karena faktor kesalahan rancangan, perencanaan dan pengelolaan bangunan, juga termasuk yang harus menanggung akibat kelalaian tersebut. (Hasanuddin)

Bagikan !
44
Redaksi Indosafety
Redaksi Indosafety

Posting Terkait

13 April 2021

9 Juta Tenaga Konstruksi Belum Bersertifikat


Selengkapnya
12 April 2021

Kebakaran Tangki RU VI Balongan Masuk Tahap Penyelidikan


Selengkapnya
12 April 2021

Lesson Learned: Larangan Mudik Lebaran, Presiden Harus Terbitkan Perpres!


Selengkapnya
7 April 2021

Budaya Keselamatan Konstruksi Ditengah Pandemi Covid-19


Selengkapnya

Kebakaran tangki minyak di PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Senin (29/3/2021). (Foto: detiknews.com)

1 April 2021

Belajar dari Kebakaran Tangki Pertamina RU VI Balongan, Ini yang Harus Dilakukan!


Selengkapnya

Kebakaran tangki minyak di PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Senin (29/3/2021). (Foto: Antara)

31 Maret 2021

Investigator Api Jelaskan Terjadinya Kebakaran pada Tangki (BBM)


Selengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share Yuk !

Sign Up Newsletter !

KANAL

  • Anak & Perempuan
  • Bencana
  • Berita
  • Budaya K3
  • COVID-19
  • Event K3
  • Gedung & Bangunan
  • HEADLINE
  • Info Produk
  • Internasional
  • K3
  • Kampus
  • Kebakaran
  • Kecelakaan Kerja
  • Keselamatan Industri
  • Keselamatan Konstruksi
  • Keselamatan Umum
  • Lingkungan
  • Makanan
  • Manufaktur
  • Migas
  • Minerba
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pasien & Rumah Sakit
  • Penelitian
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Penyakit Akibat Kerja
  • Produk & Konsumen
  • Profil K3 Indonesia
  • Regulasi & Standarisasi
  • Rumah
  • Sekolah
  • Sosok
  • Suara Kampus
  • Tips Safety
  • TOP TEN
  • Transportasi
  • UMKM
  • Wawancara Khusus

ADVERT

Pendirian PT dan Virtual Office Jakarta Selatan

TAGS

Adrianus Pangaribuan Bendungan BPJS Ketenagakerjaan Budaya K3 Budaya K3 Konstruksi covid-19 Data Kasus Kecelakaan Kerja DK3N Fakultas Vokasi K3 Uniba Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar Isradi Zainal K3 kebakaran Kebakaran gedung utama kejaksaan agung Kebakaran tangki BBM Pertamina RU VI Balongan Kecelakaan bus maut Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kegagalan bendungan kematian anak akibat Covid-19 di Indonesia Kemnaker Kesehatan Kerja Keselamatan anak Keselamatan api (fire safety) Keselamatan Bendungan keselamatan berkendara keselamatan di rumah Keselamatan gedung Keselamatan konstruksi Keselamatan Konstruksi Bendungan keselamatan lingkungan Keselamatan Migas keselamatan transportasi Pandemi Covid-19 Pariwisata Penyakit Akibat Kerja Permenaker No 09 tahun 2016 Pilkada serentak 2020 protokol kesehatan PT Pertamina (Persero) PT Waskita Karya (Persero) Tbk SIUMKM Uniba vaksinasi Covid-19 vaksin Covid-19 tiba di Indonesia
Ada Pertanyaan atau Saran? Hubungi Kami di sini! Telp/WA 0878-8386-0077
2020 | Copyright Indosafety.id | Design & Managed by Singcat Network
  • Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id