SLEMAN, Indosafety.id – Kegiatan ekstrakulikuler Pramuka berupa susur sungai Sempor yang berakhir kematian 10 siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta pada Jumat (21/2/2020) silam, bermuara dengan dipenjaranya IYA (36).
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi ini divonis kurungan penjara selama 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
“Menjatuhkan pidana satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Annas Mustaqim sambil mengetokan palu dalam sidang putusan perkara Susur Sungai Sempor di PN Sleman, DI Yogyakarta, Senin (24/8/2020), sebagaimana dilansir dari laman gatra.com.
Vonis majalis hakim ini lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut IYA dengan kurungan penjara selama 2 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan bahwa hal yang memberatkan, sebagai Pembina Pramuka di SMPN 1 Turi terdakwa IYA terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan 360 ayat (2) KUHP.
Baca juga : Susur Sungai Pramuka Berujung Maut
Sedangkan hal yang meringankan, menurut majelis hakim, terdakwa IYA merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Ia belum pernah dihukum dan keluarganya telah memberi santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia.
Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa IYA, Oktryan Makta, mengatakan pihaknya belum memutuskan untuk banding. “Kami masih pikir-pikir. Kami akan pelajari dulu putusannya,” kata Oktryan.
Menurut Oktryan, putusan ini punya hikmah agar semua pihak, yakni sekolah, kwartir Pramuka, dan dinas, memperhatikan segala aspek ketika melakukan kegiatan alam. “Kami harap ada evaluasi terhadap semua kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat alam atau outdoor,” ucapnya.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa IYA dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB. Sidang putusan kemudian dilanjutkan untuk terdakwa DDS (58) dan R (58).
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 249 siswa kelas 7 dan 8 SMPN 1 Turi mengikuti kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor, Turi, Donokerto, Sleman, Jumat (21/2/2020) sore.
Saat kegiatan susur sungai, mendadak Sungai Sempor meluap karena limpahan air dari hulu di lereng Gunung Merapi sehingga menyebabkan sejumlah siswa hanyut. Saat dievakuasi, 10 siswa ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan 23 siswa lainnya terluka.
Seperti dikatakan kuasa hukum Oktryan Makta, peristiwa ini sepatutnya menjadi pelajaran (lesson learned) bagi kita semua bahwa keselamatan sekolah tidak hanya penting diperhatikan di dalam lingkungan sekolah, tetapi juga luar lingkungan sekolah seperti kegiatan ekstrakulikuler Pramuka di atas. (Hasanuddin)