• Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id
Logo weblogo web huruf putihLogo webLogo web
  • Home
  • Berita
  • K3
      • Pengetahuan Dasar K3
      • Profil K3 Indonesia
      • Kecelakaan Kerja
      • Penyakit Akibat Kerja
      • Asosiasi & Komunitas K3
      • PJK3
      • Regulasi & Standarisasi
      • Event K3
  • Keselamatan Umum
      • Anak & Perempuan
      • Bencana
      • Gedung & Bangunan
      • Kebakaran
      • Olahraga
      • Pariwisata
      • Pasien & Rumah Sakit
      • Produk & Konsumen
      • Rumah
      • Sekolah
  • Keselamatan Industri
    • Manufaktur
    • Migas
    • Minerba
    • Telekomunikasi
    • Pertanian
    • UMKM
  • Kampus
    • Suara Kampus
    • Penelitian
    • Info Loker
  • Opini
  • Tips Safety
  • About
  • Kontak Kami
Jasa Pendirian PT
Permen No 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda
21 Oktober 2020
Pandemi Covid-19, WHO Prediksi Kehidupan Normal di 2022
21 Oktober 2020

Petaka Susur Sungai, Pembina Pramuka Dibui 1,5 Tahun

21 Oktober 2020

Petugas SAR tengah mencari para siswa SMPN 1 Turi yang hanyut saat mengikuti kegiatan ekstrakulikuler berupa Susur Sungai Sempor di Sleman, Yogyakarta, Jumat (21/2/2020). (Foto: Jawapos)

Share Yuk!

SLEMAN, Indosafety.id – Kegiatan ekstrakulikuler Pramuka berupa susur sungai Sempor yang berakhir kematian 10 siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta pada Jumat (21/2/2020) silam, bermuara dengan dipenjaranya IYA (36).

Pembina Pramuka SMPN 1 Turi ini divonis kurungan penjara selama 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

“Menjatuhkan pidana satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Annas Mustaqim sambil mengetokan palu dalam sidang putusan perkara Susur Sungai Sempor di PN Sleman, DI Yogyakarta, Senin (24/8/2020), sebagaimana dilansir dari laman gatra.com.

Vonis majalis hakim ini lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut IYA dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan bahwa hal yang memberatkan, sebagai Pembina Pramuka di SMPN 1 Turi terdakwa IYA terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan 360 ayat (2) KUHP.

Baca juga : Susur Sungai Pramuka Berujung Maut

Sedangkan hal yang meringankan, menurut majelis hakim, terdakwa IYA merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Ia belum pernah dihukum dan keluarganya telah memberi santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia.

Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa IYA, Oktryan Makta, mengatakan pihaknya belum memutuskan untuk banding. “Kami masih pikir-pikir. Kami akan pelajari dulu putusannya,” kata Oktryan.

Menurut Oktryan, putusan ini punya hikmah agar semua pihak, yakni sekolah, kwartir Pramuka, dan dinas, memperhatikan segala aspek ketika melakukan kegiatan alam. “Kami harap ada evaluasi terhadap semua kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat alam atau outdoor,” ucapnya.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa IYA dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB. Sidang putusan kemudian dilanjutkan untuk terdakwa DDS (58) dan R (58).

Sebagaimana diberitakan, sebanyak 249 siswa kelas 7 dan 8 SMPN 1 Turi mengikuti kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor, Turi, Donokerto, Sleman, Jumat (21/2/2020) sore.

Saat kegiatan susur sungai, mendadak Sungai Sempor meluap karena limpahan air dari hulu di lereng Gunung Merapi sehingga menyebabkan sejumlah siswa hanyut. Saat dievakuasi, 10 siswa ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan 23 siswa lainnya terluka.

Seperti dikatakan kuasa hukum Oktryan Makta, peristiwa ini sepatutnya menjadi pelajaran (lesson learned) bagi kita semua bahwa keselamatan sekolah tidak hanya penting diperhatikan di dalam lingkungan sekolah, tetapi juga luar lingkungan sekolah seperti kegiatan ekstrakulikuler Pramuka di atas. (Hasanuddin)

Bagikan !
20
Redaksi Indosafety
Redaksi Indosafety

Posting Terkait

Rektor Uniba Dr Ir Isradi Zainal (kiri) tengah berdiskusi di atas kapal bersama Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud. (Foto: Istimewa)

15 April 2021

Rektor Uniba Kunjungi Galangan Kapal Milik Walikota


Selengkapnya

Kebakaran tangki minyak di PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Senin (29/3/2021). (Foto: detiknews.com)

15 April 2021

Kebakaran Tangki Balongan: Pertamina Dinilai Lalai!


Selengkapnya

Penandatanganan Pakta Integritas Keselamatan Konstruksi Layang di Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (12/4/2021). (Foto: Agniansyah/Forum QHSE BUMN Konstruksi)

15 April 2021

Kecelakaan Kerja Tinggi, Pakta Integritas Keselamatan Konstruksi Layang Ditandatangani


Selengkapnya
13 April 2021

9 Juta Tenaga Konstruksi Belum Bersertifikat


Selengkapnya
12 April 2021

Kebakaran Tangki RU VI Balongan Masuk Tahap Penyelidikan


Selengkapnya
12 April 2021

Lesson Learned: Larangan Mudik Lebaran, Presiden Harus Terbitkan Perpres!


Selengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share Yuk !

Sign Up Newsletter !

KANAL

  • Anak & Perempuan
  • Bencana
  • Berita
  • Budaya K3
  • COVID-19
  • Event K3
  • Gedung & Bangunan
  • HEADLINE
  • Info Produk
  • Internasional
  • K3
  • Kampus
  • Kebakaran
  • Kecelakaan Kerja
  • Keselamatan Industri
  • Keselamatan Konstruksi
  • Keselamatan Umum
  • Lingkungan
  • Makanan
  • Manufaktur
  • Migas
  • Minerba
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pasien & Rumah Sakit
  • Penelitian
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Penyakit Akibat Kerja
  • Produk & Konsumen
  • Profil K3 Indonesia
  • Regulasi & Standarisasi
  • Rumah
  • Sekolah
  • Sosok
  • Suara Kampus
  • Tips Safety
  • TOP TEN
  • Transportasi
  • UMKM
  • Wawancara Khusus

ADVERT

Pendirian PT dan Virtual Office Jakarta Selatan

TAGS

Adrianus Pangaribuan Bendungan BPJS Ketenagakerjaan Budaya K3 Budaya K3 Konstruksi covid-19 Data Kasus Kecelakaan Kerja DK3N Fakultas Vokasi K3 Uniba Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar Isradi Zainal K3 kebakaran Kebakaran gedung utama kejaksaan agung Kebakaran tangki BBM Pertamina RU VI Balongan Kecelakaan bus maut Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kegagalan bendungan Kemnaker Kesehatan Kerja Keselamatan anak Keselamatan api (fire safety) Keselamatan Bendungan keselamatan berkendara keselamatan di rumah Keselamatan gedung Keselamatan konstruksi Keselamatan Konstruksi Bendungan keselamatan lingkungan Keselamatan Migas keselamatan transportasi Pandemi Covid-19 Pariwisata Penyakit Akibat Kerja Permenaker No 09 tahun 2016 Pilkada serentak 2020 protokol kesehatan PT Pertamina (Persero) PT Waskita Karya (Persero) Tbk SIUMKM Uniba Universitas Balikpapan vaksinasi Covid-19 vaksin Covid-19 tiba di Indonesia
Ada Pertanyaan atau Saran? Hubungi Kami di sini! Telp/WA 0878-8386-0077
2020 | Copyright Indosafety.id | Design & Managed by Singcat Network
  • Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id