• Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id
Logo weblogo web huruf putihLogo webLogo web
  • Home
  • Berita
  • K3
      • Pengetahuan Dasar K3
      • Profil K3 Indonesia
      • Kecelakaan Kerja
      • Penyakit Akibat Kerja
      • Asosiasi & Komunitas K3
      • PJK3
      • Regulasi & Standarisasi
      • Event K3
  • Keselamatan Umum
      • Anak & Perempuan
      • Bencana
      • Gedung & Bangunan
      • Kebakaran
      • Olahraga
      • Pariwisata
      • Pasien & Rumah Sakit
      • Produk & Konsumen
      • Rumah
      • Sekolah
  • Keselamatan Industri
    • Manufaktur
    • Migas
    • Minerba
    • Telekomunikasi
    • Pertanian
    • UMKM
  • Kampus
    • Suara Kampus
    • Penelitian
    • Info Loker
  • Opini
  • Tips Safety
  • About
  • Kontak Kami
Jasa Pendirian PT
SIUMKM, Online Database K3 Untuk UMKM Berbudaya K3*
15 Oktober 2020
Kartu SIO Banyak Dipalsukan!
15 Oktober 2020

Perusahaan Wajib Mencatat & Melaporkan PAK!

15 Oktober 2020
Share Yuk!

JAKARTA, Indosafety.id – Kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK) yang terjadi di Indonesia cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dalam hal jumlah kasus (frequency rate) maupun tingkat keparahan (severity rate).

Namun demikian, data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang tercatat, sebagaimana data BPJS Ketenagakerjaan, masih sangat sedikit dibandingkan kemungkinan potensi yang ada. “Ini karena masih rendahnya tingkat pelaporan K3,” kata Dr Sudi Astono, MS dari Dit PNK3, Ditjen Binwasnaker dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Secara regulasi sebenarnya sudah banyak peraturan yang dikeluarkan soal pencatatan dan pelaporan PAK. Ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 1 tahun 1981 tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja.

Lalu ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 03/MEN/1998 tentang Tatacara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 56 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penyakit Akibat Kerja. Teranyar adalah Perpres No 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.

Berbagai regulasi itu seragam menyatakan bahwa pencatatan dan pelaporan PAK merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. Permenakertrans No 1/1981 bahkan menyebutkan soal ancaman sanksi hukum kepada mereka yang tidak melaporkan PAK, dengan merujuk ancaman sanksi hukum sebagaimana diatur dalam UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Sumber: Buku Profil K3 Indonesia 2018

Tetapi kenapa laporan PAK sedikit?

“Kalau dokternya tidak melapor dan perusahaan tidak melaporkan, maka pengawas ketenagakerjaan kan tidak tahu. Apalagi jika pengawasnya bukan berlatarbelakang pendidikan medis. (Pengawas ketenagakerjaan) Kebanyakan sarjana hukum, sarjana teknik, dsb, sedangkan yang berlatarbelakang medis jumlahnya sangat sedikit. Maka ketika bertugas melakukan pengawasan ke perusahaan, mereka tidak banyak menemukan kasus PAK. PAK tidak akan terlihat secara seketika seperti halnya kecelakaan kerja,” Sudi menjelaskan. (Hasanuddin)

Bagikan !
99
Redaksi Indosafety
Redaksi Indosafety

Posting Terkait

7 April 2021

Budaya Keselamatan Konstruksi Ditengah Pandemi Covid-19


Selengkapnya

Kebakaran tangki minyak di PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Senin (29/3/2021). (Foto: detiknews.com)

1 April 2021

Belajar dari Kebakaran Tangki Pertamina RU VI Balongan, Ini yang Harus Dilakukan!


Selengkapnya

Kebakaran tangki minyak di PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Senin (29/3/2021). (Foto: Antara)

31 Maret 2021

Investigator Api Jelaskan Terjadinya Kebakaran pada Tangki (BBM)


Selengkapnya

Kebakaran tangki minyak di PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Senin (29/3/2021). (Foto: detiknews.com)

31 Maret 2021

Benarkah Kebakaran Tangki Pertamina Balongan Akibat Petir? Ini Penjelasan Ahli Forensik Api


Selengkapnya
15 Maret 2021

K3 Merupakan Daya Saing Perusahaan


Selengkapnya

Bus pariwisata Sri Padma Kencana bernopol T 7591 TB mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Wado-Malangbong, Dusun Cilangkap RT 01/06, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021) malam. (Foto: ANTARA)

13 Maret 2021

DK3N: Kecelakaan Bus Maut Diduga Akibat Pengabaian K3


Selengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share Yuk !

Sign Up Newsletter !

KANAL

  • Anak & Perempuan
  • Bencana
  • Berita
  • Budaya K3
  • COVID-19
  • Event K3
  • Gedung & Bangunan
  • HEADLINE
  • Info Produk
  • Internasional
  • K3
  • Kampus
  • Kebakaran
  • Kecelakaan Kerja
  • Keselamatan Industri
  • Keselamatan Konstruksi
  • Keselamatan Umum
  • Lingkungan
  • Makanan
  • Manufaktur
  • Migas
  • Minerba
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pasien & Rumah Sakit
  • Penelitian
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Penyakit Akibat Kerja
  • Produk & Konsumen
  • Profil K3 Indonesia
  • Regulasi & Standarisasi
  • Rumah
  • Sekolah
  • Sosok
  • Suara Kampus
  • Tips Safety
  • TOP TEN
  • Transportasi
  • UMKM
  • Wawancara Khusus

ADVERT

Pendirian PT dan Virtual Office Jakarta Selatan

TAGS

Adrianus Pangaribuan Bendungan BPJS Ketenagakerjaan Budaya K3 Budaya K3 Konstruksi covid-19 Data Kasus Kecelakaan Kerja DK3N Fakultas Vokasi K3 Uniba Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar Isradi Zainal K3 kebakaran Kebakaran gedung utama kejaksaan agung Kebakaran tangki BBM Pertamina RU VI Balongan Kecelakaan bus maut Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kegagalan bendungan Kemnaker Kesehatan Kerja Keselamatan anak Keselamatan api (fire safety) Keselamatan Bendungan keselamatan berkendara keselamatan di rumah Keselamatan gedung Keselamatan konstruksi Keselamatan Konstruksi Bendungan keselamatan lingkungan Keselamatan Migas keselamatan transportasi Pandemi Covid-19 Pariwisata Penyakit Akibat Kerja Permenaker No 09 tahun 2016 Pilkada serentak 2020 protokol kesehatan PT Pertamina (Persero) PT Waskita Karya (Persero) Tbk SIUMKM Uniba Universitas Balikpapan vaksinasi Covid-19 vaksin Covid-19 tiba di Indonesia
Ada Pertanyaan atau Saran? Hubungi Kami di sini! Telp/WA 0878-8386-0077
2020 | Copyright Indosafety.id | Design & Managed by Singcat Network
  • Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id