• Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id
Logo weblogo web huruf putihLogo webLogo web
  • Home
  • Berita
  • K3
      • Pengetahuan Dasar K3
      • Profil K3 Indonesia
      • Kecelakaan Kerja
      • Penyakit Akibat Kerja
      • Asosiasi & Komunitas K3
      • PJK3
      • Regulasi & Standarisasi
      • Event K3
  • Keselamatan Umum
      • Anak & Perempuan
      • Bencana
      • Gedung & Bangunan
      • Kebakaran
      • Olahraga
      • Pariwisata
      • Pasien & Rumah Sakit
      • Produk & Konsumen
      • Rumah
      • Sekolah
  • Keselamatan Industri
    • Manufaktur
    • Migas
    • Minerba
    • Telekomunikasi
    • Pertanian
    • UMKM
  • Kampus
    • Suara Kampus
    • Penelitian
    • Info Loker
  • Opini
  • Tips Safety
  • About
  • Kontak Kami
Jasa Pendirian PT
Nadine : Buang Sampah pada Tempatnya Belum Membudaya
15 Oktober 2020
Mengapa Data PAK di Indonesia Minim?
15 Oktober 2020

Sejarah K3 di Indonesia

15 Oktober 2020

Para pekerja di sebuah pabrik teh di Jawa Barat pada akhir abad 19. (Foto: Het Nationaal Archief)

Share Yuk!

INDOSAFETY.id – Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia tak terlepas dari perkembangan yang terjadi secara global. Gelombang Revolusi Industri (I) yang berpusat di Inggris pada abad 18, juga dirasakan masyarakat di Indonesia yang kala itu berada dalam cengkraman penjajahan Belanda.

Mesin (ketel) uap sebagai produk pemicu kelahiran Revolusi Industri I, dibawa orang-orang Belanda ke Indonesia di perempat pertama abad 19. Di Indonesia, mesin (ketel) uap digunakan dalam industri gula yang berbahan baku tanaman tebu.

Menurut Edi Cahyono dalam bukunya Pekalongan 1830-1870: Transformasi Petani Menjadi Buruh Industri Perkebunan (2005), mesin-mesin uap itu tiba di Indonesia setelah Gubernur Jenderal Hindia Belanda Van den Bosh pada 13 Agustus 1830 menyetujui untuk menanam tebu di karesidenan Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan skema industri yang didukung oleh perusahaan milik negara atau staatbedrijf.

Bermula dari Pabrik Gula

Pengelolaan industri dilakukan secara profesional. Pengembang mengelola modal dengan manajemen usaha dan manajemen tenaga kerja yang lebih tertata. Modal diwujudkan dalam penggunaan teknologi canggih seperti kincir air dan mesin uap yang digabungkan dengan kelebihan teknik penggilingan tradisional yang mahir dijalankan oleh orang-orang Tionghoa di Jawa.

Suasana kerja di sebuah pabrik gula di Jawa Tengah. (Sumber foto: Kebumen2013.com)

Sebelum mesin uap datang, orang-orang Tionghoa menggunakan batu gilingan berbentuk bulat dan batu alas berbentuk persegi empat sebagai ‘mesin’ penggiling tebu di pabrik-pabrik gula di Jawa.

Sementara G Roger Knight dalam bukunya “Sugar, Steam and Steel: The Industrial Project in Colonial Java, 1830-1885” (2014) menyebutkan bahwa pada tahun 1841-1842 di desa Kemanglen dan Dukuwringin telah dibangun sebuah pabrik yang dilengkapi dengan teknologi paling canggih pada waktu itu. Kedua pabrik dilengkapi dengan mesin-mesin uap yang diimpor dari pengusaha baja Prancis-Belgia, Derosne et Cail. 

Kehadiran mesin uap dalam industri gula di Jawa, menarik minat para bangsawan Jawa wilayah Mataram, untuk berinvestasi. Antara lain KGPAA Mangkunegara IV yang mendirikan pabrik gula Tasikmadu dan Tjolomadoe (Colomadu).

Mesin uap di pabrik gula Colomadu. (Sumber foto: Tribunnews.com)
Pabrik gula De Tjolomadoe kini menjadi obyek pariwisata. (Foto: 1001indonesia.net)

Menurut Knight, selama sekitar 50 tahun (1830 – 1850), Pulau Jawa telah berubah menjadi kawasan industri manufaktur penghasil gula tebu yang sangat digemari dunia. Pulau Jawa pada pertengahan abad 19 menjadi pemasok gula terbesar di dunia, menggeser Kuba.

Dienst Van Het Stoomwezen

Maraknya pabrik gula di Jawa tersebut, memicu terjadinya beberapa peristiwa kebakaran di sejumlah pabrik gula. Pada tahun 1847 pemerintah Hindia Belanda mendirikan Dienst Van Het Stoomwezen.

Pendirian dinas Stoomwezen ditujukan tidak saja untuk mengatasi kebakaran dan menyelamatkan asset usaha, tapi juga sebagai upaya perlindungan tenaga kerja terhadap bahaya kebakaran.

Hal ini disusul dengan terbitnya undang-undang tentang kerja ketel uap di tahun 1853 manakala jumlah ketel uap yang digunakan dalam industri di Indonesia mencapai 120 unit. Momen inilah yang dianggap sebagai cikal-bakal kelahiran K3 di Indonesia.

Pada tahun 1898, jumlah ketel uap yang dipakai industri kerja makin bertambah menjadi 2.277 unit sehingga upaya pengawasan terhadap mesin uap mulai dilakukan. Sebelumnya, seiring dengan masuknya listrik di Indonesia, pada tahun 1890 dikeluarkan ketentuan mengenai pemasangan dan penggunaan jaringan listrik di Indonesia.

Industri manufaktur di Indonesia semakin berkembang. Pabrik-pabrik banyak didirikan. Apalagi dengan ditemukannya sumur-sumur minyak di berbagai wilayah di Indonesia seperti di Jawa, Sumatera, dan Palembang. Begitu pula dengan industri pertambangan.

Perkembangan tersebut membawa konsekuensi berupa kasus-kasus kecelakaan kerja. Pada tahun 1905, pemerintah Belanda mengeluarkan Staatsblad (Lembaran Negara) No 521 yaitu peraturan tentang keselamatan kerja yang diberinama Veleigheid Reglement (VR), di mana pengawasannya dilakukan oleh Dienst Van Het Stoomwezen.

Peraturan keselamatan itu ditujukan bagi upaya perlindungan tenaga kerja asal Belanda yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Indonesia. Pada tahun 1907 dikeluarkan ketentuan mengenai pengangkutan obat, senjata, petasan, peluru serta beberapa bahan yang bisa meledak serta berdampak pada keselamatan kerja.

VR Tahun 1910 STBL No 406

VR 521 kemudian diperbaharui pada tahun 1910 dengan Veileigheid Reglement (VR) Staatsblad (STBL) no 406. Pada tahun 1912 muncul pelarangan pada pemakaian fosfor putih.

Setelah perang dunia I (1914 – 1918), proses mekanisasi dan elektrisasi di perusahaan industri berlangsung lebih cepat. Mesin-mesin diesel berbahan bakar minyak (BBM) dan listrik memiliki peran penting di pabrik-pabrik. Peradaban manusia memasuki Revolusi Industri ke-2, yang sudah dimulai sejak akhir abad 19.

Imbasnya, kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja semakin banyak terjadi dan kian beragam. Pengawasan terhadap pabrik-pabrik dan bengkel-bengkel ditingkatkan. Pada 1925 didirikan Dienst Van Het Veiligheld Toezight (VT) atau Dinas Pengawasan Keselamatan Kerja, menggantikan Dinas Stoomwezen yang lebih fokus ke arah kasus kebakaran.

Sementara itu, jenis dan tipe mesin uap yang didatangkan ke Indonesia semakin beragam dan tekanannya semakin tinggi. Pada 1930, pemerintah Belanda menerbitkan Undang-undang Uap (Stoom Ordonantie) dan Stoom Verordening dengan Staatsblad No 225 dan No 339.

Setahun kemudian (1931) dikeluarkan UU Timah Putih Kering (Loddwit Ordonantie, STBL No 509). Undang-undang ini mengatur tentang larangan membuat, memasukkan, menyimpan, atau menjual timah putih kering kecuali untuk keperluan ilmiah dan pengobatan atau dengan izin dari pemerintah. Diatur pula mengenai pengawasan terhadap bahan-bahan yang mengandung racun (berbahaya) di perusahaan seperti pabrik cat, accu, percetakan, dsb.

Tahun 1932 dikeluarkan undang-undang mengenai petasan (Vuurmerk Ordonantie STBL No 143) dengan peraturan petasan dibuat setahun setelahnya (Vuurmerk Verordening STBL No 10 tahun 1933).

Pada 1938 dikeluarkan undang-undang Rel Industri (Industrie Baan Ordonantie STBL No 593) dan peraturannya (Industrie Baan Verordening STBL No 29).

Tahun 1940 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan tentang biaya retribusi terhadap pengawasan yang dilakukan Dinas Pengawasan Keselamatan Kerja/VT (Retributie Ordonantie dan Retributie Verordening STBL No 425).

Saat terjadi perang dunia II, sedikit catatan riwayat tentang keselamatan dan kesehatan industri kerja, karena waktu itu masih dalam situasi perang hingga banyak industri yang berhenti beroperasi.

Semenjak zaman kemerdekaan, catatan mengenai keselamatan kerja kembali hadir seiring dinamika bangsa Indonesia sebagai negara yang baru merdeka dan berdaulat. Secara fundamental, aspek keselamatan kerja disinggung dalam UUD 1945.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini yang kemudian menjadi dasar dibuatnya UU No 14 tahun 1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja.

Pasal 9 UU No 14/1969 menyatakan, “Setiap tenaga kerja berhak atas perlindungan atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan moral agama.”

Masalah perlindungan tenaga kerja di Pasal 9 itu ditegaskan dan dirinci dalam Pasal 10 UU No 14/1969. Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup:

  1. Norma keselamatan kerja;
  2. Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;
  3. Norma kerja;
  4. Pemberian ganti rugi perusahaan, perawatan, dan rehabilitasi kecelakaan kerja.

UU No 1/1970

Kedua pasal dalam UU No 14 Tahun 1969 inilah yang kemudian melahirkan dibuatnya UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada 12 Januari 1970. Inilah tonggak sejarah K3 modern di Indonesia.

UU No 1/1970 yang hadir menggantikan Veileigheid Reglement (VR) Staatsblad (STBL) No 406, dibuat berdasarkan pendekatan keilmuan. Dibanding VR STBL 406 yang dinilai represif, UU No 1/1970 dibuat dengan pendekatan preventif. Lebih melindungi tenaga kerja Indonesia.

Seiring kelahiran UU No 1/1970 di Indonesia, pada periode ini di seluruh dunia juga secara bersamaan diberlakukan undang-undang keselamatan seperti Safety Act tahun 1970 di Amerika Serikat (AS) yang kemudian melahirkan OSHA dan di Inggris yang melahirkan HSE Executive.

Sejak itu, berbagai regulasi terkait K3 di Indonesia tumbuh begitu suburnya. K3 di Indonesia pun terus berkembang dari waktu ke waktu.

UU No 1 tahun 1970 hingga sekarang ini, 50 tahun sejak diundangkan, masih menjadi payung hukum K3 di Indonesia. (Hasanuddin)

Bagikan !
93
Redaksi Indosafety
Redaksi Indosafety

Posting Terkait

7 April 2021

Budaya Keselamatan Konstruksi Ditengah Pandemi Covid-19


Selengkapnya

Kebakaran tangki minyak di PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Senin (29/3/2021). (Foto: detiknews.com)

1 April 2021

Belajar dari Kebakaran Tangki Pertamina RU VI Balongan, Ini yang Harus Dilakukan!


Selengkapnya

Kebakaran tangki minyak di PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Senin (29/3/2021). (Foto: Antara)

31 Maret 2021

Investigator Api Jelaskan Terjadinya Kebakaran pada Tangki (BBM)


Selengkapnya

Kebakaran tangki minyak di PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Senin (29/3/2021). (Foto: detiknews.com)

31 Maret 2021

Benarkah Kebakaran Tangki Pertamina Balongan Akibat Petir? Ini Penjelasan Ahli Forensik Api


Selengkapnya
15 Maret 2021

K3 Merupakan Daya Saing Perusahaan


Selengkapnya

Bus pariwisata Sri Padma Kencana bernopol T 7591 TB mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Wado-Malangbong, Dusun Cilangkap RT 01/06, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021) malam. (Foto: ANTARA)

13 Maret 2021

DK3N: Kecelakaan Bus Maut Diduga Akibat Pengabaian K3


Selengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share Yuk !

Sign Up Newsletter !

KANAL

  • Anak & Perempuan
  • Bencana
  • Berita
  • Budaya K3
  • COVID-19
  • Event K3
  • Gedung & Bangunan
  • HEADLINE
  • Info Produk
  • Internasional
  • K3
  • Kampus
  • Kebakaran
  • Kecelakaan Kerja
  • Keselamatan Industri
  • Keselamatan Konstruksi
  • Keselamatan Umum
  • Lingkungan
  • Makanan
  • Manufaktur
  • Migas
  • Minerba
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pasien & Rumah Sakit
  • Penelitian
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Penyakit Akibat Kerja
  • Produk & Konsumen
  • Profil K3 Indonesia
  • Regulasi & Standarisasi
  • Rumah
  • Sekolah
  • Sosok
  • Suara Kampus
  • Tips Safety
  • TOP TEN
  • Transportasi
  • UMKM
  • Wawancara Khusus

ADVERT

Pendirian PT dan Virtual Office Jakarta Selatan

TAGS

Adrianus Pangaribuan Bendungan BPJS Ketenagakerjaan Budaya K3 Budaya K3 Konstruksi covid-19 Data Kasus Kecelakaan Kerja DK3N Fakultas Vokasi K3 Uniba Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar Isradi Zainal K3 kebakaran Kebakaran gedung utama kejaksaan agung Kebakaran tangki BBM Pertamina RU VI Balongan Kecelakaan bus maut Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kegagalan bendungan kematian anak akibat Covid-19 di Indonesia Kemnaker Kesehatan Kerja Keselamatan anak Keselamatan api (fire safety) Keselamatan Bendungan keselamatan berkendara keselamatan di rumah Keselamatan gedung Keselamatan konstruksi Keselamatan Konstruksi Bendungan keselamatan lingkungan Keselamatan Migas keselamatan transportasi Pandemi Covid-19 Pariwisata Penyakit Akibat Kerja Permenaker No 09 tahun 2016 Pilkada serentak 2020 protokol kesehatan PT Pertamina (Persero) PT Waskita Karya (Persero) Tbk SIUMKM Uniba vaksinasi Covid-19 vaksin Covid-19 tiba di Indonesia
Ada Pertanyaan atau Saran? Hubungi Kami di sini! Telp/WA 0878-8386-0077
2020 | Copyright Indosafety.id | Design & Managed by Singcat Network
  • Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id