• Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id
Logo weblogo web huruf putihLogo webLogo web
  • Home
  • Berita
  • K3
      • Pengetahuan Dasar K3
      • Profil K3 Indonesia
      • Kecelakaan Kerja
      • Penyakit Akibat Kerja
      • Asosiasi & Komunitas K3
      • PJK3
      • Regulasi & Standarisasi
      • Event K3
  • Keselamatan Umum
      • Anak & Perempuan
      • Bencana
      • Gedung & Bangunan
      • Kebakaran
      • Olahraga
      • Pariwisata
      • Pasien & Rumah Sakit
      • Produk & Konsumen
      • Rumah
      • Sekolah
  • Keselamatan Industri
    • Manufaktur
    • Migas
    • Minerba
    • Telekomunikasi
    • Pertanian
    • UMKM
  • Kampus
    • Suara Kampus
    • Penelitian
    • Info Loker
  • Opini
  • Tips Safety
  • About
  • Kontak Kami
Jasa Pendirian PT
PERILAKU PEKERJA MUDA SEKTOR KONSTRUKSI
Perilaku Pekerja Muda Sektor Konstruksi
6 Mei 2020
Waskita menerima penghargaan Zero Accident
Incredible Waskita! Waskita Karya Borong Penghargaan Zero Accident
11 Mei 2020

BP Jamsostek, Masih Banyak Perusahaan yang ‘PDS’

9 Mei 2020
BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

Share Yuk!
JAKARTA, Indosafety.id – Masih rendahnya kesadaran banyak perusahaan/pengusaha mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kini disebut BP Jamsostek, membuat puluhan juta pekerja di Indonesia tidak mendapat perlindungan yang baik dari berbagai risiko kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan yang berpotensi terjadi di perusahaan tempatnya bekerja. Kesejahteraan mereka dan keluarganya pun terancam.

Hal itu dikatakan Eko Darawanto, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan. “Rendahnya kesadaran itu, juga menjadi sebab mengapa hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Eko.

Padahal, regulasinya sudah jelas. Sanksi nya pun ada.  “Sesuai UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan), bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana,” Eko menerangkan.

Kendati demikian, diakui Eko, secara kuantitas jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan terus mengalami tren peningkatan dari waktu ke waktu. Hingga akhir 2019 lalu terdiri dari sekitar 650 perusahaan pemberi kerja terdaftar dan sekitar 54,5 juta pekerja, yang terdiri atas peserta aktif dan peserta non-aktif. Peserta BPJS Ketenagakerjaan didominasi sektor formal.  

Sekadar informasi, BPJS Ketenagakerjaan telah membuat peta jalan (roadmap) yang tujuannya mengembangkan bisnis perseroan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Salah satu target jangka panjang yang tertuang adalah jumlah keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai 48,5 juta peserta aktif pada tahun 2021.

BPJS Ketenagakerjaan

Ironisnya, kata Eko, dari jumlah perusahaan yang kini sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, masih banyak perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya hanya formalitas belaka atau sekadar memenuhi syarat yang diamanahkan dalam UU No 24 Tahun 2011 sekaligus menghindari perusahaannya terkena sanksi.

Sebab, temuan di lapangan, masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan istilah PDS (perusahaan daftar sebagian).

“Misalnya sebuah perusahaan memiliki 100 karyawan atau pekerja. Yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagiannya saja, misal cuma 30 atau 40 dari 100 karyawan itu,” Eko mencontohkan.

Situasi ini diperparah dengan ulah nakal para pelaku usaha yang tidak jujur dalam memberikan data-data gaji para karyawannya. Misalnya UMK Rp3 juta, tapi melaporkannya ke BPJS Ketenagakerjaan Rp2 juta. Tujuannya, tentu saja supaya si perusahaan bisa membayar iuran anggota BPJS Ketenagakerjaan serendah mungkin.

Manipulasi data pendapatan ini berpengaruh terhadap besar kecilnya klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja dan santunan kematian kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. “Yang dirugikan ya si pekerja dan keluarganya,” kata Eko. (Hasanuddin)

Bagikan !
194
Redaksi
Redaksi

Posting Terkait

Kebakaran tangki minyak di PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Senin (29/3/2021). (Foto: detiknews.com)

15 April 2021

Kebakaran Tangki Balongan: Pertamina Dinilai Lalai!


Selengkapnya

Penandatanganan Pakta Integritas Keselamatan Konstruksi Layang di Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (12/4/2021). (Foto: Agniansyah/Forum QHSE BUMN Konstruksi)

15 April 2021

Kecelakaan Kerja Tinggi, Pakta Integritas Keselamatan Konstruksi Layang Ditandatangani


Selengkapnya
12 April 2021

Kebakaran Tangki RU VI Balongan Masuk Tahap Penyelidikan


Selengkapnya
7 April 2021

Budaya Keselamatan Konstruksi Ditengah Pandemi Covid-19


Selengkapnya

Kebakaran tangki minyak di PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Senin (29/3/2021). (Foto: detiknews.com)

1 April 2021

Belajar dari Kebakaran Tangki Pertamina RU VI Balongan, Ini yang Harus Dilakukan!


Selengkapnya

Kebakaran tangki minyak di PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Senin (29/3/2021). (Foto: Antara)

31 Maret 2021

Investigator Api Jelaskan Terjadinya Kebakaran pada Tangki (BBM)


Selengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share Yuk !

Sign Up Newsletter !

KANAL

  • Anak & Perempuan
  • Bencana
  • Berita
  • Budaya K3
  • COVID-19
  • Event K3
  • Gedung & Bangunan
  • HEADLINE
  • Info Produk
  • Internasional
  • K3
  • Kampus
  • Kebakaran
  • Kecelakaan Kerja
  • Keselamatan Industri
  • Keselamatan Konstruksi
  • Keselamatan Umum
  • Lingkungan
  • Makanan
  • Manufaktur
  • Migas
  • Minerba
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pasien & Rumah Sakit
  • Penelitian
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Penyakit Akibat Kerja
  • Produk & Konsumen
  • Profil K3 Indonesia
  • Regulasi & Standarisasi
  • Rumah
  • Sekolah
  • Sosok
  • Suara Kampus
  • Tips Safety
  • TOP TEN
  • Transportasi
  • UMKM
  • Wawancara Khusus

ADVERT

Pendirian PT dan Virtual Office Jakarta Selatan

TAGS

Adrianus Pangaribuan Bendungan BPJS Ketenagakerjaan Budaya K3 Budaya K3 Konstruksi covid-19 Data Kasus Kecelakaan Kerja DK3N Fakultas Vokasi K3 Uniba Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar Isradi Zainal K3 kebakaran Kebakaran gedung utama kejaksaan agung Kebakaran tangki BBM Pertamina RU VI Balongan Kecelakaan bus maut Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kegagalan bendungan Kemnaker Kesehatan Kerja Keselamatan anak Keselamatan api (fire safety) Keselamatan Bendungan keselamatan berkendara keselamatan di rumah Keselamatan gedung Keselamatan konstruksi Keselamatan Konstruksi Bendungan keselamatan lingkungan Keselamatan Migas keselamatan transportasi Pandemi Covid-19 Pariwisata Penyakit Akibat Kerja Permenaker No 09 tahun 2016 Pilkada serentak 2020 protokol kesehatan PT Pertamina (Persero) PT Waskita Karya (Persero) Tbk SIUMKM Uniba Universitas Balikpapan vaksinasi Covid-19 vaksin Covid-19 tiba di Indonesia
Ada Pertanyaan atau Saran? Hubungi Kami di sini! Telp/WA 0878-8386-0077
2020 | Copyright Indosafety.id | Design & Managed by Singcat Network
  • Ada pertanyaan/saran ?
  • +62 878 8386 0077
  • cs@indosafety.id